Beritamerdeka.co.id – Editorial media kita pekan ini menyoroti gonjang-ganjing, gundah gulana batin para ASN Non Hakim di semua tingkat institusi peradilan yang menuntut keadilan dan kesejahteraan yang mengerucut pada pernyataan sikap.
Keadilan yang Pincang di Meja Hijau: Dongeng Rapelan Ratusan Juta dan Tunjangan Ratusan Ribu, ruang sidang selalu menyajikan pemandangan yang sama: pendingin udara yang dingin, aroma kertas berkas yang tebal, dan deretan kursi kayu yang bisu.
Namun di balik keheningan yang diagungkan itu, sebuah dinamika pahit tengah membakar batin para aparatur di empat lingkungan peradilan. Ironi terbesar abad ini sedang terjadi tepat di rumah tempat keadilan itu dijajakan.
Pemicunya sederhana namun menohok: jurang kesejahteraan yang menganga terlampau lebar. Bagi seorang Hakim yang baru lulus dan baru saja diangkat, negara hadir dengan senyum paling ramah
Lewat keputusan kilat tanpa belitan birokrasi, tunjangan jabatan melesat tajam. Dalam hitungan bulan, rapelan senilai Rp150 juta meluncur mulus ke rekening Hakim junior. Sebuah bentuk penghargaan melimpah atas beban palu yang mereka pikul.
Namun, cukup tengok ke meja di sebelahnya – meja berjarak satu meter tempat Panitera, Jurusita, dan jajaran ASN Kesekretariatan duduk.
Di sana, realitas bekerja dengan cara yang sangat kontras. Seorang Panitera Pengganti yang telah puluhan tahun mengabdi dan mengawal ribuan perkara harus puas menatap tunjangan jabatannya yang setia bersandar di angka Rp360.000,-
Begitu pula para Jurusita yang mengusap keringat di lapangan memanggil para pihak, serta jajaran Kesekretariatan yang memastikan operasional gedung, listrik, hingga gaji seluruh pegawai tetap berjalan. Bagi mereka, kata yang tersedia hanyalah “sabar” dan “bersyukur”.
Dinamika ini memicu gelombang kekecewaan yang tak lagi bisa ditutupi. Ketimpangan hingga ratusan persen itu melahirkan prasangka dan rasa tidak adil yang menghujam ulu hati.
Bukan karena unsur non-hakim menolak kesejahteraan para hakim, melainkan karena perlakuan anak tiri yang begitu kentara. Ketika Hakim meminta kenaikan, Perpres terbit secepat kilat.
Namun ketika Panitera dan ASN non-hakim menagih penyesuaian renumerasi yang setara, birokrasi mendadak sibuk menyusun seribu alasan: aturan belum siap, legalitas jabatan perlu dikaji, hingga keabsahan nomenklatur yang mendadak dipersoalkan.
Kini, riak-riak perlawanan mulai bermunculan. Dari seruan konsolidasi, usulan Naskah Akademik ke DPR, hingga ancaman mogok persidangan selama berpekan-pekan.
Jeritan dari meja satu meter itu adalah sinyal bahaya bagi sebuah bangunan besar bernama lembaga peradilan. Sebab, menegakkan keadilan ke luar akan selalu menjadi narasi yang asing selama rasa adil di dalam rumah sendiri dibiarkan pincang.
Nampaknya gundah-gulana mereka para ASN Non Hakim mengerucut pada menyepakati membuat pernyataan sikap untuk disampaikan ke Presiden dan DPR RI.
Sidang Pertama Dugaan Penganiayaan Dua Pengusaha Antara Aki dan Cempa Mulai Digelar
Berikut surat pernyataan yang berisi tuntutan keadilan dan kesejahteraan bagi mereka ASN Non Hakim
Pernyataan Sikap Kepaniteraan, Kesekretariatan dan Kejurusitaan
Pengadilan, Pada hari ini, Jum’at tanggal Empat bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, Kami Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan . Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendukung sepenuhnya usulan “Naskah Akademik Pembentukan Jabatan Fungsional Panitera Yudikatif dan Jabatan Fungsional Juru Sita dalam Rumpun Hukum dan Peradilan” yang telah disusun oleh Pengurus Pusat Ikatan Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Indonesia (|PASPI);
2. Mendorong agar status Jabatan Fungsional Panitera Yudikatif dan Jabatan Fungsional Juru Sita segera masuk (prioritas) dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sesuai Karakteristik Lembaga Negara agar ada kepastian hukum bagi Pejabat Kepaniteraan 4 (empat) Peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia;
3. Bersedia dimintai keterangan terkait dukungan ini secara langsung atau tidak langsung (secara elektronik atau zoom) oleh Pemerintah Republik Indonesia (Eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (Legislatif) serta Mahkamah Agung Republik Indonesia (Yudikatif) apabila diperlukan;
4. Meminta agar terealisasinya kenaikan Tunjangan Jabatan Pejabat Kepaniteraan (Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kedepan, namun apabila tidak ada realisasi nyata maka ijinkan kami melakukan aksi demonstrasi dari Pejabat Kepaniteraan 4 (empat) Peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tidak mengikuti persidangan selama 1 (satu) sampai 2 (dua) minggu di Satuan Kerja masing-masing;
5. Meminta agar terealisasinya kenaikan Tunjangan Kinerja atau Remunerasi Pegawai Negeri Sipil atau PPPK Mahkamah Agung Republik Indonesia atau 4 (empat) Peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Jurusita Penggantı) dalam jangka waktu I (satu) Duian kedepan, namun apabila tidak ada realisasi nyata maka ijinkan kami melakukan aksi demonstrasi dari Pejabat Kepaniteraan 4 (empat) Peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tidak mengikuti persidangan selama 1 (satu) sampai 2 (dua) minggu di Satuan Kerja masing-masing
6. Poin 4 dan 5 di atas yang mana waktu dan tempat akan dilaksanakan bersamaan serta ditentukan kemudian. (*)















