Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Modus Proyek Fiktif, Kades Danawarih Diduga Gelapkan Mobil Milik Sesama Kades

×

Modus Proyek Fiktif, Kades Danawarih Diduga Gelapkan Mobil Milik Sesama Kades

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Luis Beltran didampingi Kasi Humas Ipda Komarudin saat memberikan keterangan pers (Ade W/beritamerdeka.co.id)

Beritamerdeka.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal menetapkan Kepala Desa Danawarih, Abdul Munip, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sesama kepala desa.

Korban diketahui bernama Jaelani, Kepala Desa Sangkanjaya, Kecamatan Balapulang. Mobil beserta dokumen penting berupa BPKB dan STNK diduga digelapkan oleh tersangka setelah dipinjam dengan dalih akan digunakan untuk mendukung kegiatan proyek.

Namun, proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada. Tanpa sepengetahuan pemilik, mobil tersebut justru dijual kepada sebuah dealer mobil bekas di wilayah Kabupaten Tegal dengan nilai transaksi sebesar Rp136.500.000.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing didampingi Kasi Humas Ipda Komarudin, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 22 Desember 2025. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya menahan Abdul Munip pada Selasa, 30 Juni 2026.

“Kejadian berlangsung pada 22 Desember 2025. Dan kami kemarin menahan pada Selasa, 30 Juni 2026,” ujar AKP Luis Beltrand dalam keterangan pers, Jumat (3/7/2026).

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tegal untuk menjalani proses hukum sekaligus pengembangan perkara. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

AKP Luis menjelaskan, sebelum proses hukum berjalan, kedua belah pihak yang sama-sama berstatus kepala desa sempat menempuh upaya mediasi.

Korban bahkan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan mobil maupun kerugian yang dialaminya.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, tersangka tidak menunjukkan itikad baik.

“Memang dari pihak pelapor sempat menunggu untuk dilakukan pengembalian, akan tetapi tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang atau mobilnya kepada pelapor,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui mobil milik korban telah dijual kepada salah satu dealer mobil bekas di Kabupaten Tegal. Polisi sementara ini telah mengamankan barang bukti berupa kuitansi transaksi penjualan kendaraan tersebut.

“Sementara uang hasil penjualannya sudah habis semua dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” terang AKP Luis.

Polres Tegal masih terus melakukan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.***