Beritamerdeka.co.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) di Kota Tegal mencapai babak baru yang mengejutkan. Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, M. Ali Mashuri, S.AP, secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya di tengah rapat yang digelar di Ruang Komisi I DPRD Kota Tegal, Rabu, 10 Juni 2026.
Langkah drastis ini diambil sebagai bentuk protes keras atas apa yang dinilai sebagai ketidakseriusan dan ketidakkomitmenan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal terhadap raperda yang justru merupakan inisiatif murni dari pihak eksekutif tersebut.
Pemkot Dinilai Kontradiktif dan Tak Berkomitmen
Ditemui usai rapat, Ali Mashuri menegaskan bahwa keputusan mundur ini merupakan sikap tegas secara pribadi maupun kelembagaan fraksi. Ia menyoroti adanya langkah kontradiktif dari Pemkot Tegal yang tetap meresmikan tempat hiburan malam baru di saat regulasi penataan dan pengawasannya sedang digodok ketat oleh legislatif.
Pansus IV DPRD Kota Tegal Panggil Bea Cukai Soal Terbitkan Izin Minol
Pansus IV DPRD Kota Tegal Gelar Sidak, Temukan Pelanggaran Izin Minuman Beralkohol
”Hari ini rapat Pansus IV telah selesai, dan sesuai hasil rapat, saya mengundurkan diri dari Ketua Pansus IV. Langkah ini saya ambil terkait sikap pribadi maupun fraksi atas ketidakseriusan pemerintah dalam memberikan inisiatif raperda ini kepada DPRD,” ujar Ali dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, peresmian-peresmian tempat hiburan malam belakangan ini memperlihatkan bahwa Pemkot tidak menghargai proses politik dan hukum yang sedang berjalan di parlemen. “Sehingga hari ini saya dengan tegas menyatakan sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Pansus IV,” imbuhnya.
Terkait kelanjutan kerja pansus, Ali menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal dewan. Pemilihan atau penunjukan ketua baru nantinya akan dibahas dan diputuskan oleh jajaran Pimpinan DPRD Kota Tegal.
Soal Raperda Minol (Ciu), Pansus IV DPRD Kota Tegal Beri Deadline Usulan Masyarakat
Soroti Kerusakan Moral Generasi Muda

Sikap senada juga datang dari anggota Pansus IV dari Fraksi Amanat Persatuan, Hj. Nur Fitriani, SE, Akt., M.M. Ia mengungkapkan rasa kecewanya atas mundurnya Ali Mashuri, namun menghormati hal tersebut sebagai bagian dari dinamika politik.
Nur Fitriani mengingatkan semua pihak, terutama para pengambil kebijakan di jajaran eksekutif, untuk tidak main-main dalam menyusun regulasi minol. Menurutnya, urusan ini bukan sekadar mengejar target kebijakan, melainkan ada tanggung jawab moral yang besar terhadap masa depan generasi muda Kota Tegal.
”Poin penting ini khusus untuk semua pengambil kebijakan: kita harus berhati-hati jangan sampai salah langkah, karena kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Yang Maha Kuasa. Kita punya kewajiban untuk memperbaiki moral generasi Kota Tegal agar ke depan tercipta kota yang islami, kondusif, dan berakhlakul karimah,” tegas Nur Fitriani.
Pengusaha Mengaku Tak Berizin, Pemkot Terkesan Membiarkan
Lebih lanjut, Nur Fitriani membeberkan fakta mencengangkan yang didapat dari hasil inspeksi mendadak (sidak) atau kunjungan lapangan serta agenda public hearing (dengar pendapat) bahkan rapat koordinasi bersama para pelaku usaha hiburan malam se-Kota Tegal beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan resmi di ruang paripurna tersebut, para pengusaha hiburan dan klub malam secara terbuka telah mengakui bahwa mereka tidak mengantongi izin operasional untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan C.
Merespons pengakuan tersebut, Pansus IV sebenarnya telah meminta Pemkot Tegal untuk bertindak tegas dengan menutup sementara aktivitas penjualan minol di tempat-tempat tersebut demi menghormati pembahasan raperda yang sedang berjalan. Namun, permintaan tersebut mandek tanpa respons nyata selama satu bulan terakhir.
”Keseriusan atau ketidakseriusan pemerintah kota sudah menjadi gambaran yang jelas. Kami kecewa karena selama satu bulan terakhir tidak ada respons dari Pemkot. Tempat hiburan tetap berjalan saja seolah nothing to lose dan tidak merasa bersalah. Minuman beralkohol masih bebas beredar. Ini adalah bentuk nyata dari tidak menghargai kerja keras Pansus IV,” pungkasnya. (***)













