Scroll untuk baca berita
Pilihan EditorRegional

Pernyataan Resmi PAN Kota Tegal Tolak Legalisasi Minuman Beralkohol

×

Pernyataan Resmi PAN Kota Tegal Tolak Legalisasi Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini
Partai Amanat Nasiinal Kota Tegal melalui Ketuanya Hj. Nur Fitriani, S.E.Akt.,M.M merilis pernyataan resmi penolakannya terhadap upaya legalisasi Minuman Beralkohol, Selasa, 30 Juni 2026

Beritamerdeka.co.id – Kekhawatiran mendalam terhadap masa depan generasi penerus di Kota Tegal mendorong Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tegal untuk bergerak cepat. PAN kini gencar menggalang dukungan moral dari berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk aksi nyata penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol). Regulasi tersebut dinilai berpotensi membuka pintu lebar bagi peredaran minuman keras (miras) secara legal di Kota Tegal.

​Ketua DPD PAN Kota Tegal yang juga Anggota DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani, tidak dapat menyembunyikan kegundahannya. Bagi Fitriani, isu ini bukan sekadar urusan regulasi dan birokrasi, melainkan menyangkut nasib masa depan anak-anak di Kota Tegal.

​”Ini menjadi tugas moral kita bersama. JANGAN RUSAK GENERASI MUDA KOTA TEGAL. Uang bukan segalanya. Tapi generasi yang kuat dan sehat adalah jaminan kita nyaman di masa depan,” tegas Fitriani dengan penuh keyakinan dalam pernyataan resminya yang dikirim ke redaksi beritamerdeka.co.id melalui pesan WhatsApp, Selasa, 30 Juni 2026.

Pansus IV DPRD Kota Tegal Panggil Bea Cukai Soal Terbitkan Izin Minol

Perjuangan Panjang yang Tak Pernah Padam

​Sikap tegas PAN ini bukanlah reaksi yang muncul tiba-tiba. Rekam jejak Fitriani dalam membentengi kota dari dampak sosial industri malam sudah dimulai sejak tahun 2016. Saat itu, ia dipercaya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan dengan lantang menolak masuknya hiburan malam serta spa ke dalam kategori Usaha Pariwisata demi membendung peredaran miras.

​Namun, tantangan berat kembali hadir saat Raperda tersebut direvisi pada tahun 2025. Berada di posisi anggota Pansus, suara Fitriani kalah voting, sehingga hiburan malam dan spa akhirnya resmi lolos sebagai kategori Usaha Pariwisata.

​Bagi PAN, celah legislasi pada 2025 itulah yang diduga menjadi pintu masuk bagi menjamurnya hiburan malam berlisensi di Kota Tegal. Kini, kehadiran Raperda Minol dicurigai menjadi pelengkap untuk melegitimasi peredaran minuman keras dengan dalih “pengendalian.”

Pansus IV DPRD Kota Tegal Gelar Sidak, Temukan Pelanggaran Izin Minuman Beralkohol

Pesimistis Terhadap Penegakan Hukum: Cermin Perda yang Mandul

​Selain dasar moral, PAN juga menolak Raperda ini secara logika publik. Fitriani menyoroti rencana pembukaan tempat hiburan malam baru sebagai sinyalemen bahwa Pemerintah Kota Tegal belum sepenuhnya serius dalam mengendalikan minol.

​PAN juga menyatakan pesimistis Raperda baru ini akan efektif di lapangan. Sejarah mencatat, Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang melarang total peredaran minol selama hampir dua dekade saja sering kali mandul dalam penegakan hukum. Raperda baru ini dikhawatirkan hanya akan menjadi macan kertas yang indah di atas dokumen, namun gagal melindungi masyarakat.

​Dari aspek hukum formal, Raperda ini dinilai berdiri di atas fondasi yang rapuh karena Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus yang mengatur minol. RUU Minol yang diajukan sejak 2014 kerap bolak-balik masuk Prolegnas tanpa pernah disahkan oleh DPR RI, sehingga regulasi di tingkat daerah kehilangan konsideran hukum yang kokoh.

Buntut Kekecewaan pada Pemkot, Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal Mengundurkan Diri

Rp10 Miliar vs Masa Depan Generasi: Pilihan yang Tak Perlu Diperdebatkan

​Menanggapi argumen para pendukung Raperda yang tergiur potensi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10 miliar, Fitriani menolak keras kalkulasi ekonomi tersebut.

​”Banyak cara lain untuk meningkatkan PAD tanpa harus mengandalkan minuman beralkohol. Manfaat ekonomi itu tidak sebanding dengan dampak sosial yang akan ditimbulkan,” cetusnya. Bagi PAN, tidak ada nominal rupiah yang sepadan untuk ditukar dengan keselamatan fisik dan mental generasi muda.

Ulama Bergerak, Kekuatan Moral Bersatu

​Sebagai langkah nyata menggalang kekuatan, pada Sabtu siang (27/6), Fitriani bersama jajaran pengurus DPD PAN bertandang ke kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tegal. Rombongan diterima langsung oleh Ketua PCNU, dr. Muslih Dahlan, beserta jajaran pengurus.

​Setelah membedah perjalanan Raperda Minol tersebut, PCNU Kota Tegal langsung menyatakan sikap satu komando dengan PAN.

​”Prinsip kami sama, yaitu menolak Raperda Minol menjadi Perda,” ungkap dr. Muslih Dahlan. Ia menegaskan bahwa NU memiliki kewajiban melakukan gerakan moral terhadap segala bentuk kemungkaran. PCNU kini tengah menginventarisasi bahan untuk segera melakukan audiensi resmi.

​Gerakan penyelamatan generasi ini dipastikan akan terus bergulir. DPD PAN Kota Tegal telah menjadwalkan silaturahmi lanjutan maraton ke sejumlah simpul umat, antara lain:

* ​Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tegal
* ​Dewan Kiai Pondok Pesantren
* ​Forum Komunikasi Pondok Pesantren Kota Tegal
* ​Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Tegal

Statemen tersebut diakhiri dengan closing statement:

“​Satu suara, satu tekad — demi Kota Tegal yang bermartabat dan generasi muda yang terlindungi”. (***)