Beritamerdeka.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berhasil membongkar tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu selama periode Mei hingga Juni 2026.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa didampingi Kasi Humas Ipda Komarudin dalam konferensi pers ungkap kasus, yang berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Tegal, Selasa (7/7/2026).
Disebutkan Kasat Narkoba, dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tegal mengamankan 12 tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu di sejumlah wilayah Kabupaten Tegal dan sekitarnya.
“Dari tujuh pengungkapan kasus itu, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat 1,76253 gram. Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari Slawi, Suradadi, Dukuhturi, Balapulang hingga Procot,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan Satresnarkoba mengungkap, sebagian besar pelaku berperan sebagai pengedar. Mereka menjalankan modus operandi dengan membeli sabu secara online, mengambil paket di lokasi yang telah ditentukan, kemudian menjualnya kembali secara langsung kepada para pembeli.
Rangkaian pengungkapan dimulai pada 18 Mei 2026 di Dukuhsalam, Slawi, dengan dua tersangka dan barang bukti sabu seberat 0,14419 gram.
Enam hari kemudian, tepatnya 24 Mei 2026, polisi kembali membongkar dua kasus sekaligus, yakni di Kudaile, Slawi, dengan dua tersangka dan sabu seberat 0,05244 gram, serta di Desa Slawi Kulon dengan dua tersangka, barang bukti sabu seberat 0,05681 gram, serta alat hisap yang masih mengandung sisa sabu seberat 0,03197 gram.
Operasi berlanjut pada 2 Juni 2026 di sebuah warung kopi di wilayah Dukuhturi. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,20476 gram.
Selanjutnya, pada 9 Juni 2026, seorang tersangka ditangkap di Suradadi dengan barang bukti 0,32802 gram sabu.
Pengungkapan kembali dilakukan pada 15 Juni 2026 di Balapulang dengan mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu seberat 0,10432 gram.
Sementara penangkapan terakhir berlangsung pada 23 Juni 2026 di wilayah Procot, Slawi, dengan seorang tersangka serta barang bukti sabu seberat 0,32802 gram.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku membeli sabu melalui jaringan online, kemudian mengambil paket di titik yang telah disepakati,” terang Kasat Narkoba.
Sebagian barang haram tersebut digunakan sendiri sebelum sisanya diedarkan. Dari setiap transaksi, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per paket.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda mencapai miliaran rupiah.***













