Beritamerdeka.co.id – Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Agung Mandiri di Balai Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jumat (26/6/2026), berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan sejumlah warga hingga berujung pada aksi perusakan portal menuju kawasan wisata Pantai Larangan.
Warga menilai pengelolaan BUMDes Agung Mandiri yang mengelola objek wisata Pantai Larangan belum dilakukan secara terbuka. Mereka mempertanyakan laporan keuangan, aset yang dimiliki BUMDes, hingga besaran kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
Salah seorang warga, Bambang Sutardi, mengatakan masyarakat hanya menginginkan keterbukaan karena BUMDes mengelola aset desa yang memiliki nilai ekonomi cukup besar.
“Musdes ini bukan inisiatif pemerintah desa maupun pengurus BUMDes, tetapi karena dorongan masyarakat. Kami hanya ingin transparansi,” ujarnya.
Kuasa hukum warga, Arief Cahyadi, menyebut pengelolaan Pantai Larangan diperkirakan menghasilkan omzet bruto lebih dari Rp1 miliar per tahun. Bahkan pada 2025 disebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Dalam Musdes tersebut, warga juga mengaku baru mengetahui adanya aset berupa kapal penangkap ikan milik BUMDes yang sebelumnya belum pernah dipaparkan kepada masyarakat.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Direktur BUMDes Agung Mandiri, Warnadi, membantah pihaknya tidak transparan. Ia menegaskan pembagian hasil usaha telah diatur dalam Peraturan Kepala Desa dan menjelaskan bahwa angka Rp1,4 miliar merupakan omzet kotor, bukan keuntungan bersih.
Terkait aksi perusakan portal menuju Pantai Larangan, Warnadi menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Desa Munjungagung maupun Inspektorat Kabupaten Tegal belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil evaluasi Musdes yang berakhir tanpa kesepakatan.***













