Beritamerdeka.co.id— Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026, Ade Muhksin S.H, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang dinilai berpotensi merugikan nama baiknya dan panitia pelaksana. Ia menegaskan bahwa panitia tidak pernah menjadi pengguna anggaran maupun pengelola keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Ade menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya tidak mengedepankan prinsip keberimbangan dan verifikasi sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
“Meskipun nama saya tidak disebutkan secara eksplisit, publik tentu mengetahui bahwa Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026 adalah saya. Sangat disayangkan apabila pemberitaan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang disampaikan tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan dari pihak yang bersangkutan,” ujar Ade kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Menurut Ade, sebagai seorang wartawan dirinya memahami bahwa prinsip verifikasi dan keberimbangan merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang berpotensi merugikan pihak tertentu seharusnya melalui proses konfirmasi dan pengecekan berulang agar berita yang disajikan akurat dan tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Setiap informasi yang berpotensi merugikan pihak lain seharusnya terlebih dahulu diuji melalui proses konfirmasi dan check and recheck agar berita yang disajikan akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru,” katanya.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa Panitia HPN Bekasi Raya 2026 tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan yang berasal dari APBD. Seluruh mekanisme penganggaran, menurutnya, dilakukan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi sesuai aturan yang berlaku.
“Panitia tidak menerima, menguasai, ataupun mengelola anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD. Penganggaran dilakukan oleh Diskominfostandi Kota Bekasi sesuai mekanisme yang berlaku, sedangkan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Event Organizer yang ditunjuk berdasarkan ketentuan pengadaan pemerintah,” jelasnya.
Ade juga menegaskan bahwa panitia tidak memiliki hubungan kontraktual dengan pihak Event Organizer (EO). Menurutnya, panitia hanya menjalankan fungsi kepanitiaan untuk menyukseskan rangkaian kegiatan HPN Bekasi Raya 2026.
“Panitia tidak menandatangani kontrak dengan EO. Kami hanya menjalankan fungsi kepanitiaan dalam menyukseskan rangkaian kegiatan HPN Bekasi Raya 2026,” ujarnya.
Sejak awal, kata Ade, pihaknya justru menghendaki agar pengelolaan anggaran dilakukan sepenuhnya melalui mekanisme pemerintah guna menjaga transparansi dan menghindari potensi konflik kepentingan.
“Sejak awal kami berkomitmen agar pengelolaan anggaran tetap dilakukan sesuai mekanisme pemerintah melalui Diskominfostandi dan Event Organizer. Dengan demikian, panitia dapat fokus pada penyelenggaraan kegiatan tanpa mengelola keuangan APBD secara langsung,” tambahnya.
Terkait laporan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi, Ade menekankan bahwa dokumen tersebut merupakan laporan pelaksanaan kegiatan, bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan terhadap kegiatan wartawan Bekasi Raya, bukan laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Panitia hanya menyampaikan laporan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan acara. Adapun pertanggungjawaban penggunaan anggaran merupakan kewenangan pihak yang mengelola anggaran sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Ade.
Di akhir keterangannya, Ade berharap polemik terkait pelaksanaan HPN Bekasi Raya 2026 dapat disikapi secara objektif, berdasarkan data dan fakta yang valid, serta tetap menjunjung etika jurnalistik.
“Kritik merupakan bagian dari demokrasi dan kami menghormatinya. Namun kritik juga harus didasarkan pada data, verifikasi, serta tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik agar tidak merugikan nama baik seseorang tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya. ***













