Beritamerdeka.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor hanya dalam waktu kurang dari satu jam. Pelaku diamankan tak lama setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya yang diparkir di halaman rumah, Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., peristiwa bermula pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, Saiful Rokhman, memarkir sepeda motor Yamaha Vega berwarna merah di halaman rumahnya di Jalan Reksadiwirya, Kelurahan Teluk. Kunci kontak saat itu masih tergantung pada kendaraan.
Sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendengar suara sepeda motor dihidupkan. Saat keluar rumah, kendaraan miliknya sudah hilang. Saksi mata melaporkan melihat seorang laki-laki mengenakan jaket jumper hitam mengendarai motor tersebut pergi. Korban pun segera melapor ke pihak kepolisian dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,5 juta.
Menyambut laporan tersebut, personel Polsek Purwokerto Selatan langsung turun ke lokasi dan bekerja sama dengan warga melakukan pencarian. Berkat informasi yang cepat dari masyarakat, petugas mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Karangrau, Kecamatan Sokaraja. Sekitar pukul 07.00 WIB kurang dari satu jam sejak laporan masuk pelaku berinisial IS (33), warga Kecamatan Ajibarang, berhasil diamankan beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Yamaha Vega tahun 2007 berwarna merah lengkap dengan kunci kontak, STNK, serta satu buah helm hitam merek GM.
Kapolresta memberikan apresiasi atas respons cepat personel serta partisipasi aktif warga. Ia menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Kecepatan penyampaian informasi dari masyarakat sangat membantu mempercepat penanganan perkara. Kami mengimbau seluruh warga agar tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam posisi terpasang atau menggantung, sekalipun diparkir di lingkungan rumah sendiri,” pesan Kapolresta.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Purwokerto Selatan untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***















