Beritamerdeka.co.id – Pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif pada 23 Oktober 2026 menjadi momentum untuk membuktikan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum dan penghormatan kemerdekaan pers.
Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., mengucapkan selamat atas pelantikan tersebut, namun mengingatkan bahwa tiga tuntutan aksi damai 15 Oktober 2026 belum selesai.
“Tiga tuntutan wartawan jangan dianggap selesai sebelum ada tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Paulus.
Tiga tuntutan tersebut terkait dugaan penghinaan, pengusiran, dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare yang diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Adapun tiga tuntutan yang dimaksud:
1. Pencopotan Kadis DLH jika terbukti melanggar. Pemkab diminta melakukan pemeriksaan objektif, independen, dan transparan sesuai aturan disiplin ASN.
2. Penegakan hukum tanpa intervensi. Pemkab diminta menghormati proses hukum atas laporan polisi No. LP/B/2576/X/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi dan tidak menghambat pemeriksaan.
3. Jaminan perlindungan pers. Pemkab harus memastikan seluruh pejabat menghormati tugas jurnalistik dan mencegah terulangnya dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Paulus mengaku telah memberi ruang kepada Pemkab untuk bekerja pasca audiensi aksi damai. Namun ia menegaskan kesabaran wartawan ada batasnya.
“Ini bukan soal pribadi, ini soal martabat profesi. Tidak boleh ada pejabat publik yang merasa kebal dari mekanisme pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika tidak ada kepastian tindak lanjut, pihaknya akan menggelar Aksi Damai Jilid II dengan tetap mengedepankan ketertiban dan kepatuhan hukum.
“Kami tidak menuntut keputusan melanggar hukum. Kami menuntut keberanian menegakkan aturan,” pungkas Paulus. [ ]















