Scroll untuk baca berita
Regional

Klinik Lapas Slawi Segera Beroperasi, Kalapas Jemput Bola Urus Izin pada Tiga OPD Kabupaten Tegal

×

Klinik Lapas Slawi Segera Beroperasi, Kalapas Jemput Bola Urus Izin pada Tiga OPD Kabupaten Tegal

Sebarkan artikel ini

Beritamerdeka.co.id – Upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi warga binaan terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi. Salah satu langkah nyatanya adalah mempercepat proses penerbitan izin operasional Klinik Lapas melalui koordinasi intensif dengan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tegal, Selasa (7/7/2026).

Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Slawi, Edi Kuhen, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) serta Kepala Subsi Keperawatan.

Mereka melakukan pembahasan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tegal, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi percepatan agar Klinik Lapas Slawi segera mengantongi izin operasional dan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang legal, profesional, serta memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Dalam pertemuan dengan Dinas Kesehatan, jajaran Lapas Slawi membahas berbagai persyaratan perizinan, mulai dari standar pelayanan kesehatan, kelengkapan dokumen, hingga pemenuhan fasilitas klinik.

Sementara koordinasi dengan Dinas PUPR difokuskan pada aspek teknis bangunan dan sarana prasarana yang menjadi syarat utama penerbitan izin.

Adapun pembahasan bersama DPMPTSP menitikberatkan pada mekanisme pengajuan izin operasional, tahapan proses penerbitan izin, serta pemenuhan seluruh persyaratan administrasi melalui sistem pelayanan perizinan yang berlaku.

Kalapas Kelas IIB Slawi, Edi Kuhen, menegaskan bahwa pengurusan izin operasional merupakan bentuk komitmen Lapas Slawi dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh warga binaan.

“Kami berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan agar Klinik Lapas Slawi segera memperoleh izin operasional. Melalui koordinasi yang baik dengan Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan DPMPTSP Kabupaten Tegal, kami berharap seluruh proses dapat berjalan lancar sehingga pelayanan kesehatan bagi warga binaan semakin optimal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Edi Kuhen.

Ia menambahkan, sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tegal menjadi kunci dalam mempercepat proses perizinan. Dengan segera terbitnya izin operasional, Klinik Lapas Slawi diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih optimal, aman, dan berkualitas sebagai bentuk pemenuhan hak-hak warga binaan sekaligus mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis.***