Beritamerdeka.co.id – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, secara resmi membuka Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) dengan agenda paparan progres revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Kantor Sekretariat Daerah Kota Tegal, Rabu, 8 Juli 2026.
Rapat strategis ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal, anggota FPR, kalangan akademisi, jajaran perangkat daerah, serta tim konsultan penyusun revisi RTRW.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal menegaskan bahwa revisi RTRW merupakan langkah krusial untuk menyusun arah pembangunan kota selama 20 tahun ke depan. Dokumen RTRW ini nantinya akan berperan sebagai acuan utama pemanfaatan ruang sekaligus pengendalian pembangunan yang wajib diselaraskan dengan kebijakan di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah.

“RTRW ini bukan hanya dokumen administratif, melainkan arah pembangunan yang akan menentukan masa depan Kota Tegal. Kita harus memastikan setiap kebijakan yang diambil selalu berpijak pada kepentingan masyarakat dan kelangsungan lingkungan,” tegas Dedy Yon.
Mewujudkan Kota Bahari yang Berkelanjutan
Penataan ruang Kota Tegal ini ditargetkan untuk mewujudkan visi Kota Bahari yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Pembangunan ke depan akan berbasis pada sektor-sektor unggulan seperti perdagangan, jasa, industri, perikanan, serta pariwisata.
Salah satu titik fokusnya adalah optimalisasi potensi Pelabuhan Perikanan Nusantara Tegalsari sebagai pusat pengembangan kawasan industri, perdagangan, dan jasa. Tidak hanya fokus pada ekonomi, revisi RTRW ini juga mengakomodasi kebutuhan hunian (perumahan), pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta integrasi dengan berbagai kebijakan strategis nasional.
Detail Perubahan Pola Ruang Kota Tegal
Pada kesempatan yang sama, Tim Konsultan Revisi RTRW Kota Tegal yang diwakili oleh Icha, memaparkan progres penyusunan yang saat ini tengah memasuki tahap pembahasan substansi bersama FPR dan instansi terkait.
Wali Kota Tegal Sampaikan LKPJ TA 2025: Fokus Penguatan Fondasi ‘Kota Idaman’
Berdasarkan paparan tim konsultan, terdapat sejumlah perubahan signifikan pada proyeksi pola ruang wilayah Kota Tegal, antara lain:
Sektor Kawasan, Kawasan Industri,
Luas Semula, 178 hektare
Proyeksi Luas Baru menjadi 295,22 hektare
Kawasan Perumahan, 1.653 hektare, menjadi 1.771,67 hektare
Perdagangan dan Jasa, 549 hektare, menjadi 638,39 hektare
Pariwisata, 16 hektare, menjadi 26,35 hektare
Selain sektor produktif di atas, alokasi untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) direncanakan mencapai 1.286,03 hektare atau sebesar 32,74 persen dari total luas wilayah kota. Angka ini telah melampaui ketentuan minimal yang diwajibkan oleh undang-undang, yakni sebesar 30 persen.
Sinergi dan Akselerasi Pembangunan
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya, menambahkan bahwa seluruh proses penyusunan revisi RTRW ini dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan berbagai pihak lintas sektor, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemerintah Kota Tegal berharap, melalui revisi RTRW yang matang ini, dokumen tersebut dapat menjadi pedoman pembangunan yang adaptif, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat serta dinamika perkembangan wilayah di masa mendatang. (*)













