Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Masuk Rumah Tanpa Izin, Oknum Penagih BPR Dilaporkan ke Polres Tegal Kota

×

Masuk Rumah Tanpa Izin, Oknum Penagih BPR Dilaporkan ke Polres Tegal Kota

Sebarkan artikel ini
Casuryani didampingi kuasa hukum Wendy Napitupulu, S.H.,M.H melaporkan oknum penagih BPR PKK ke Polres Tegal Kota

Beritamerdeka.co.id – Seorang pensiunan bernama Casuryani, warga Jalan Boyolali, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, resmi mengadukan oknum penagih utang (debt collector) beserta Pimpinan Cabang PT BPR BKK Kota Tegal (Perseroda) ke Polres Tegal Kota.

Pengaduan tersebut dilayangkan atas dugaan tindakan intimidasi, masuk pekarangan tanpa izin, hingga tekanan psikologis saat melakukan proses penagihan.

​Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut tertuang dalam surat tertanggal 17 September 2026 yang ditujukan langsung kepada Kapolres Tegal Kota dan Kasat Reskrim Polres Tegal Kota.

Casuryani (korban)

​Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Wendy Napitupulu, S.H. & Partners, korban melaporkan oknum penagih ADE beserta Pimpinan BPR Kota Tegal, Abdul Mukhid. Pihak pelapor menilai prosedur penagihan yang dijalankan telah melanggar ketentuan hukum dan etika perbankan.

​Kronologi Kejadian

​Berdasarkan surat pengaduan, dugaan intimidasi berulang kali terjadi sejak pertengahan hingga akhir Agustus 2026. Penagihan tersebut terkait pinjaman dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05898 seluas 2.683 m2.

​Pelapor mengungkapkan, oknum penagih kerap mendatangi dan memasuki rumah tanpa izin, melontarkan kata-kata bernada keras di luar jam operasional penagihan, hingga membuat keluarga korban mengalami guncangan psikologis dan merasa dipermalukan di lingkungan sekitar.

Diduga Rampas Sepeda Motor PNS, Oknum NSC Finance Kantor Cabang Tegal Dipolisikan

Peristiwa tersebut bahkan berlanjut hingga memasuki waktu Maghrib, di mana oknum penagih menolak meninggalkan lokasi meski sudah diperingatkan.

​Penasihat hukum korban, Wendy Napitupulu, S.H., CPLC., CPCLE., menegaskan bahwa tindakan oknum collector tersebut sudah sangat merugikan kliennya secara fisik maupun mental.

​”Terduga melanggar etika dengan menagih di luar jam operasional, menekan secara psikologis, serta berbicara dengan nada keras hingga klien kami merasa sangat dipermalukan di hadapan tetangga dan lingkungan sekitar,” tegas Wendy Napitupulu saat memberikan keterangan.

​Wendy menuturkan, saat kejadian kliennya telah meminta penagih untuk keluar dari rumah secara baik-baik karena waktu sudah malam, namun permintaan tersebut diabaikan.

​”Bahkan ketika diminta untuk keluar dari rumah, pihak collector tetap menolak pulang hingga nasabah harus menarik tangan oknum collector bernama Ade tersebut agar mau meninggalkan lokasi,” lanjutnya.

​Ia mengingatkan agar lembaga keuangan dan perbankan tetap mematuhi aturan serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam mengeksekusi penagihan.

​”Seharusnya pihak bank bekerja secara profesional dan humanis kepada nasabah, tidak dengan cara-cara di luar ketentuan aturan jam operasional. Tindakan penagihan arogan seperti ini diduga kuat dapat menimbulkan polemik serta keresahan di tengah masyarakat,” pungkas Wendy.

​Landasan Hukum

​Dalam berkas aduan dan permohonan pendampingan hukum tersebut, perbuatan para terlapor diduga memenuhi unsur pelanggaran pidana, di antaranya:

* ​Pasal 257 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Mengatur tentang perbuatan memasuki rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain tanpa hak atau secara melawan hukum.

* ​Pasal 433 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Mengatur tentang dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan.

​Pihak kuasa hukum berharap penyidikan di Satreskrim Polres Tegal Kota dapat berjalan cepat dan transparan dengan memanggil para pihak terlapor guna proses klarifikasi lebih lanjut. (*)