Beritamerdeka.co.id – Kasus dugaan penarikan paksa kendaraan bermotor oleh pihak perusahaan pembiayaan kembali terjadi. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kota Tegal, Ebta Ariyani (42), resmi melaporkan oknum pegawai serta debt collector yang terafiliasi dengan NSC Finance Kantor Cabang Tegal ke Polres Tegal pada Selasa, 8 September 2026.
Laporan tersebut diterima oleh Unit IV Satreskrim Polres Tegal dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan: STTPLP/983/IX/2026/Reskrim.
Kuasa hukum korban, Wendy Napitupulu, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum perusahaan pembiayaan tersebut sudah mengarah pada dugaan tindak pidana serius.
Gegara Kurang Setoran Rp800 Ribu, Pegawai Koperasi di Brebes Dianiaya dan Disekap Bosnya
Para terduga pelaku, menurutnya berpotensi terjerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Kami melaporkan dugaan tindak pidana ini dengan penerapan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, serta Pasal 520 ayat (1) KUHP tentang penarikan barang tanpa hak. Penarikan unit di jalanan secara sepihak dan dengan intimidasi merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Wendy Napitupulu.
Berdasarkan kronologi kejadian pada Jumat (4/9/2026) sore sekitar pukul 14.30 WIB, korban yang baru saja mengisi bahan bakar di SPBU Karanganyar dalam perjalanan menuju Pondok Pesantren Giren merasa diikuti oleh tiga orang tak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor.

Ketiga orang tersebut berusaha memepet sepeda motor Honda Beat Street warna hitam berpelat nomor G-3249-AY milik korban.
Merasa terancam, korban berupaya menyelamatkan diri dengan masuk ke area Pondok Pesantren Giren. Namun, salah satu pelaku nekat ikut masuk dan menghampiri korban.
”Pelaku mengklaim suami saya menunggak angsuran dan meminta denda sebesar Rp1.000.000. Saya dan anak-anak kemudian dipaksa ikut ke kantor NSC Finance Slawi,” ujar Ebta dalam laporan tertulisnya.
Leasing MUF Kota Tegal Bersinergi dengan LSM Naga Hitam Brotherhood
Sesampainya di kantor pembiayaan tersebut, korban diintimidasi hingga dipaksa menyerahkan kunci kontak sepeda motor.
Barang-barang pribadi milik korban yang ada di dalam bagasi dikeluarkan begitu saja di depan kantor, sementara sepeda motornya langsung dimasukkan ke dalam area kantor.
Meski korban dan suaminya, Heri Priyono, yang menyusul ke lokasi menolak menandatangani surat penyerahan kendaraan, pihak NSC Finance kantor cabang Tegal tetap menahan sepeda motor tersebut.
Para pegawai kantor terkesan lepas tangan dan menghindari korban saat diminta pertanggungjawaban.
Akibat insiden perampasan tersebut, korban tak hanya kehilangan akses atas kendaraannya, tetapi juga mengalami trauma psikologis bersama anak-anaknya akibat tindakan intimidasi yang dilancarkan para pelaku.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Satreskrim Polres Tegal untuk proses penyelidikan dan tindakan hukum lebih lanjut. (*)















