Beritamerdeka.co.id – Polemik berdirinya pabrik hebel PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, semakin mengungkap kejanggalan mendasar. Pemerintah Desa Losari secara terbuka mengakui turut memfasilitasi transaksi pembebasan lahan, namun pembelian tahap kedua pada 2025 terbukti menabrak kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kini terungkap pula adanya penguasaan lahan seluas 1,5 hektar yang tidak memiliki dasar hukum tata ruang.
Dua Tahap Transaksi, Berubah Status Lahan
Kepala Desa Losari, Arsim, tidak menampik peran aktif Pemdes dalam mempertemukan warga dengan pihak investor. Namun ia menyatakan bahwa perubahan status lahan terjadi di luar kewenangan desa.
“Desa memang memfasilitasi pembebasan lahan, tapi kami tak punya wewenang mengubah LSD. Dulu diketahui zona cokelat, berubah kuning, lalu tahu-tahu jadi zona hijau LSD setelah pabrik ditutup sementara,” ujar Arsim, Rabu (23/9/2026).
Kasi Pemerintahan Desa Losari, Istanto, menjelaskan pembebasan dilakukan bertahap:
Tahun 2024: Lahan bagian depan dibeli, dinyatakan bukan kawasan LSD.
Tahun 2025: Pembelian meluas ke lahan bagian belakang, yang belakangan terbukti masuk zona hijau LSD.
Selisih 1,5 Hektar Tanpa Dasar Hukum
Di samping pelanggaran tata ruang, muncul angka yang mencurigakan. PT IKN menguasai fisik lahan seluas 40.000 meter persegi, padahal dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hanya mengizinkan 24.485 meter persegi.
Terdapat selisih 15.515 meter persegi sekitar 1,5 hektar yang dikuasai tanpa dasar izin yang sah. Keberadaan lahan “bodong” ini memperkeruh status hukum pabrik yang kini berhenti beroperasi.
Warga Protes Polusi, Pemdes Sarankan Pergeseran Lokasi
Selain persoalan lahan, warga sekitar mengeluhkan debu dari unit stone crusher yang mengganggu pemukiman. Menyadari tidak dapat dipertahankan, Pemdes akhirnya melunak dan mendukung penghentian sementara, menyarankan agar area produksi digeser ke lokasi yang sesuai ketentuan.
Bupati Tegas: Tidak Ada Pemutihan untuk Lahan Dilindungi
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan tidak akan ada pengampunan atau perubahan status untuk lahan yang masuk kawasan perlindungan pangan.
“Kalau memang harus bergeser, ya bergeser. Tidak bisa siapa pun menjanjikan LSD bisa diubah begitu saja,” tegas Sadewo.
Upaya mencari jalan keluar melalui skema penggantian lahan ke Kementerian Pertanian belum membuahkan hasil, karena kewenangan penetapan LSD berada di pemerintah pusat. Tanpa pemindahan tapak bangunan keluar dari zona hijau serta penjelasan status lahan tambahan seluas 1,5 hektar, PT IKN dipastikan tidak dapat beroperasi secara sah.***















