Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
NasionalPilihan Editor

Diksi ‘Anggaran Sudah Ada’ Disoal, ASN Non-Hakim Gugat Transparansi IPASPI

×

Diksi ‘Anggaran Sudah Ada’ Disoal, ASN Non-Hakim Gugat Transparansi IPASPI

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Non-Hakim menyampaikan catatan kritis melalui juru bicaranya, Jonaidi Madri, S.H.,M.H.

Beritamerdeka.co.id – Di tengah perjuangan menuntut kesejahteraan yang tak kunjung usai, sebuah riak dinamika organisasi kembali mencuat dari tubuh Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI).

​Beredarnya Surat Pengurus Pusat IPASPI Nomor 26/IPASPI Pusat/IX/2026 tertanggal 18 September 2026 – yang memuat hasil audiensi bersama Pimpinan Mahkamah Agung RI – alih-alih menenangkan suasana, justru memicu gelombang pertanyaan mendasar dari akar rumput.

​Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Non-Hakim menyampaikan catatan kritis melalui juru bicaranya, Jonaidi Madri, S.H.,M.H yang menyoroti aspek keterbukaan, etika berorganisasi, hingga legitimasi perwakilan dalam perjuangan hak-hak mereka.

Pintu Dialog MA Tertutup, Janji Kesejahteraan ASN Non-Hakim Kembali Dipertanyakan

​”Kami menghargai setiap upaya yang dilakukan Pengurus Pusat IPASPI dalam memperjuangkan kesejahteraan Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, Sekretaris, dan ASN Non-Hakim lainnya. Namun demikian, keterbukaan informasi kepada anggota merupakan bagian penting dari sebuah organisasi,” tegas Jonaidi Madri.

​Menanggapi dinamika perjuangan serta jalur penyampaian aspirasi tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., mengimbau agar seluruh elemen aparatur menjaga kekompakan dan menempuh jalur resmi organisasi.

​”Seperti IPASPI bersurat atau audiensi seperti ini, itu lebih efektif daripada menyebar keluar. Perjuangan yang tadinya sudah hampir berhasil jangan sampai mundur lagi. Kita saling menguatkan untuk perjuangan aparatur Mahkamah Agung, mulai hakim sampai panitera, dan sekretaris serta aparatur peradilan lainnya,” ujar Dr. Dwiarso Budi Santiarto.

Namun ​salah satu sorotan tajam dari internal anggota justru tertuju pada efektivitas dan keberadaan nyata struktur Pengurus Wilayah/Pengurus Daerah serta Pengurus Cabang IPASPI. Surat resmi yang dialamatkan hingga tingkat cabang tersebut memicu pertanyaan sederhana namun mendasar.

​”Di manakah keberadaan nyata Pengurus Wilayah/Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang tersebut? Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan organisasi, melainkan justru untuk memastikan bahwa surat yang ditujukan kepada seluruh jajaran organisasi tersebut benar-benar sampai kepada organisasi yang hidup dan anggota yang nyata, bukan sekadar kepada alamat administratif,” ujar Jonaidi.

​Bagi para anggota, verifikasi terbuka atas keberadaan struktur daerah sangat krusial. IPASPI sebagai wadah tunggal kepaniteraan dan kesekretariatan dinilai perlu memastikan bahwa setiap kebijakan dan informasi berjenjang benar-benar sampai ke organisasi yang bernyawa.

Forum ASN Non-Hakim MA Tunda Aksi Mogok, Sementara Beralih ke Jalur Dialog

Diksi “Anggaran Sudah Ada” yang Masih Remang

​Isu Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Kinerja menjadi pemicu utama kebingungan teknis. Dalam penjelasan Pengurus Pusat, disebutkan bahwa anggaran Tunjangan Jabatan “sudah ada” dan tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres), sementara Tunjangan Kinerja masih diproses di Kementerian Keuangan.

​Namun, di mata para ASN Non-Hakim, klausul “anggaran sudah ada” mengandung makna yang multitafsir jika tidak disertai kejelasan dokumen negara.

​”Yang dibutuhkan anggota bukan hanya informasi bahwa ‘anggaran sudah ada’, tetapi juga kepastian mengenai status administratif anggaran tersebut. Apakah telah masuk dalam APBN 2026, dialokasikan spesifik dalam DIPA Mahkamah Agung, atau baru sebatas rencana penganggaran?” jelas Jonaidi menagih rincian pagu dan akun belanja.

ASN Non-Hakim MA Siap Mogok Kerja Serentak 17–21 September 2026

​Transparansi data anggaran dianggap kunci utama untuk memberikan kepastian, bukan sekadar harapan yang berpotensi memicu kekecewaan di kemudian hari.

Drama Audiensi, Rekaman, dan Batas Etika Perjuangan

​Dinamika berorganisasi makin hangat ketika menyoroti kehadiran Domingos Doutel, Jurusita Pengganti dari Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang secara mandiri bertolak ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi. Momen ketika seorang anggota yang datang jauh-jauh tidak diajak masuk sejak awal dalam forum utama audiensi menimbulkan keprihatinan etis.

​”Mengapa seorang anggota yang datang jauh-jauh dari Yogyakarta untuk menyampaikan aspirasi tidak sejak awal diajak masuk dan hadir bersama dalam forum tersebut? Kehadiran seorang anggota dalam forum organisasi semestinya tidak dipandang sebagai ancaman,” sesalnya.

Ironi! ASN di Lingkungan Institusi Peradilan Mencari Keadilan

​Situasi kian keruh tatkala beredar rekaman percakapan usai pertemuan yang justru berujung pada tindakan perundungan (bullying) serta ejekan verbal di media sosial terhadap personal maupun gerakan solidaritas yang dibawanya.

​”Perbedaan pendapat mengenai metode perjuangan adalah hal yang wajar. Yang tidak semestinya terjadi adalah ketika perbedaan metode berubah menjadi serangan terhadap pribadi orang yang menyampaikan aspirasi. Perjuangan kesejahteraan ASN Non-Hakim seharusnya tidak membuat sesama ASN justru saling merendahkan,” tambahnya prihatin.

Pertanyakan Mandat Tim 11 dan Stigma “Oknum”

​Kehadiran “Tim 11″ – tim yang menyusun Naskah Akademik dan Policy Paper – dalam audiensi tersebut turut menuai penelusuran legitimasi. Mengingat IPASPI menaungi dua pilar utama (Kepaniteraan dan Kesekretariatan), tim yang didominasi unsur kepaniteraan tersebut memicu pertanyaan dasar organisasi.

​”Atas dasar apa Tim 11 tersebut mengatasnamakan IPASPI secara keseluruhan? Apakah terdapat Surat Keputusan pembentukan, surat mandat dari Ketua Umum, atau dokumen resmi lainnya? Semakin besar nama organisasi yang dibawa, semakin penting pula kejelasan mandatnya,” tegasnya.

​Satu hal yang paling disayangkan anggota adalah munculnya narasi dari Pimpinan Pusat yang menyematkan label “oknum internal” atau tuduhan memecah belah kepada anggota yang memilih wadah maupun jalur perjuangan berbeda.

Keterbukaan Tak Akan Melukai Persatuan

​Di akhir catatannya, para ASN Non-Hakim menegaskan bahwa benturan gagasan ini bukanlah bentuk perlawanan untuk meruntuhkan organisasi. Sebaliknya, hal ini adalah panggilan agar IPASPI kembali menjadi rumah bersama yang teduh, inklusif, dan mau mendengar.

​”Berbeda cara tidak harus berbeda tujuan. Jika IPASPI benar-benar merupakan rumah bersama bagi Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia, maka rumah itu semestinya cukup luas untuk menerima kritik, pertanyaan, perbedaan pendapat, sekaligus aspirasi dari seluruh anggotanya,” pungkasnya.

​Perjuangan menuntut kesejahteraan ASN Non-Hakim Mahkamah Agung memerlukan fondasi yang kokoh: transparansi data, kepastian hukum, dan ruang dialog yang setara tanpa intimidasi.

Karena pada akhirnya, keterbukaan tidak pernah melemahkan organisasi, dan perbedaan pendapat tak harus berakhir dengan saling merendahkan. (*)