Beritamerdeka.co.id – Rencana aksi demonstrasi dan mogok kerja yang semula akan digelar oleh ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Non-Hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada 17 September 2026 resmi mengalami perubahan metode.
Forum Komunikasi Perwakilan Solidaritas ASN Non-Hakim Kepaniteraan dan Kesekretariatan MA RI memutuskan untuk membatalkan aksi mogok dan memilih jalur audiensi langsung dengan Pimpinan MA.
Langkah ini diambil setelah munculnya beragam arahan dari pimpinan badan peradilan yang mengingatkan potensi pelanggaran disiplin ASN jika aksi mogok tetap dilakukan.
ASN Non-Hakim MA Siap Mogok Kerja Serentak 17–21 September 2026

Di sisi lain, forum menilai adanya iklim komunikasi yang terbuka dari pihak pimpinan internal untuk mendengarkan aspirasi kesejahteraan pegawai secara konstruktif.
Perubahan strategi perjuangan ini disampaikan melalui sebuah komunike dari Rencana Aksi ASN Non-Hakim MA RI melalui rilis pers tertulisnya, Senin, 14 September 2026.
”Penyesuaian metode tersebut bukanlah pengabaian terhadap aspirasi dan tuntutan, melainkan merupakan upaya untuk menempatkan perjuangan tersebut dalam koridor komunikasi, penghormatan kelembagaan, dan penyelesaian yang konstruktif,” pukas Juru Bicara Rencana Aksi.
Ironi! ASN di Lingkungan Institusi Peradilan Mencari Keadilan
Sebelumnya, gelombang protes ini dipicu oleh keprihatinan para pegawai kesekretariatan dan kepaniteraan – termasuk Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Jurusita – terhadap kesenjangan tingkat kesejahteraan pasca-adanya perbaikan kebijakan bagi korps Hakim.
Melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Ketua MA RI pada 7 September 2026 dari Yogyakarta, Penyambung Lidah Forum Perwakilan Solidaritas ASN Non-Hakim, Domingos Doutel, mengungkapkan bahwa pembenahan kesejahteraan idealnya berlaku adil bagi seluruh elemen aparatur peradilan.
Beberapa tuntutan utama yang diusung oleh para ASN non-hakim tersebut antara lain:
1. Peningkatan / Kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau renumerasi yang dinilai setara dan adil sesuai beban kerja aparatur non-hakim.
2. Fasilitas Tempat Tinggal seperti Pemberian tunjangan atau uang sewa rumah dinas bagi ASN non-hakim yang setara dengan porsi penyesuaian fasilitas pimpinan/hakim.
Sebagai ganti dari aksi demonstrasi massal, Koordinator Aksi bersama pengurus inti dijadwalkan akan menghadap Ketua Mahkamah Agung RI pada Kamis, 17 September 2026 di Jakarta.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyerahkan tuntutan secara langsung sekaligus meminta komitmen yang tegas, lugas, dan terukur terkait langkah nyata pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan ASN non-hakim.
Pihak perwakilan gerakan mengimbau sekitar 400 anggota yang terhubung dalam jaringan komunikasi seluruh Indonesia untuk tetap tenang, menjaga soliditas, serta berada dalam posisi wait and see menunggu hasil perundingan tersebut.
Perwakilan forum juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat pencari keadilan atas wacana yang sempat berkembang, seraya menegaskan komitmennya bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. (*)















