Beritamerdeka.co.id – Gelombang kekecewaan aparatur Sipil Negara (ASN) non-hakim di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia memasuki babak baru.
Sebagai tindak lanjut dari dinamika ketimpangan kesejahteraan yang kian tajam Pasca-kenaikan tunjangan hakim, para pegawai di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di seluruh Indonesia bersiap menggelar aksi damai berupa mogok sidang dan mogok kerja serentak pada 17 hingga 21 September 2026 mendatang.
Gerakan ini dipicu oleh kesenjangan penghasilan atau tunjangan yang mencolok antara hakim dan tenaga teknis non-hakim seperti panitera, sekretaris, hingga jurusita.
Ironi! ASN di Lingkungan Institusi Peradilan Mencari Keadilan

Melalui aksi tersebut, terdapat empat tuntutan utama yang diusung oleh para pegawai atau ASN Non-Hakim yang akan dilaksanakan pekan depan;
1. Peningkatan Kesejahteraan: Menuntut kenaikan tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja pegawai non-hakim Mahkamah Agung sebesar 50% hingga 70% dari tunjangan Hakim Karir.
2. Kepastian dan Transparansi Pimpinan MA: Meminta pimpinan Mahkamah Agung RI segera memberikan kejelasan mengenai waktu, besaran, serta hambatan riil yang menyebabkan penyesuaian tunjangan tersebut tak kunjung terealisasi.
3. Fasilitas Mutasi dan Promosi: Menuntut penyediaan fasilitas rumah dinas bagi pegawai non-hakim yang mendapatkan penugasan mutasi maupun promosi di tempat kerja baru.
4. Transparansi Potongan Gaji: Meminta kejelasan serta transparansi informasi terkait pemotongan gaji berkala untuk dana Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) dan Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI).
Rencana aksi mogok serentak ini dibenarkan oleh sejumlah anggota IPASPI di daerah. Anggota IPASPI Sulawesi Tengah, Firman Aras, mengonfirmasi bahwa konsolidasi di tingkat daerah terus berjalan meski terdapat perbedaan pandangan dengan Pengurus Pusat IPASPI yang dipimpin oleh Tavip Dwiyatmiko.
”Iya benar, rencana serentak tanggal 17, 18, dan 21 September. Di Sulawesi Tengah ada tiga lingkungan peradilan (Umum, Agama, PTUN) dan sudah sepakat,” ujar Firman yang dihubungi melalui komunikasi WhatsApp, Sabtu, 12 September 2026.
Namun menurutnya, setelah berkomunikasi dengan Ketua Umum IPASPI, ketum tidak menyetujui aksi itu.
“Tetapi menyampaikan bahwa aksi tersebut adalah hak kami dan menyarankan untuk melapor ke Ketua Pengadilan Tinggi terlebih dahulu,” kata Firman.
Firman menambahkan, skema aksi yang dirancang adalah tetap hadir di satuan kerja masing-masing untuk melakukan absensi, menyuarakan tuntutan, namun menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan kantor dan persidangan selama tiga hari kerja tersebut.
Konsolidasi final tingkat daerah dijadwalkan berlangsung pada Senin besok.
Didalam suratnya yang dikirimkan ke Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, disebutkan bahwa Aksi damai tersebut merupakan Langkah yang diambil dan disadur oleh Aparatur Sipil Negara Non Hakim yang mengikuti jejak para Hakim karir yang pernah mogok sidang/cuti massal, dimana Hakim karir pernah melakukan aksinya pada tanggal 7 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2024.
Demikian juga permah dlakukan oleh Hakim Adhoc se-Indonesia yang melaksanakan aksinya pada tanggal 12 Januari 2026 sampai tanggal 21 Januari 2026, dimana kedua aksi tersebut merupakan aksi damai menuntut kenaikan tunjangan penghasilan para Hakim se-Indonesia
Senada dengan Firman, Junaidi dari PTUN Palu juga mengindikasikan kuatnya arus dukungan di akar rumput. Junaidi menegaskan bahwa pergerakan ini murni didasari oleh pencarian keadilan atas peran strategis non-hakim yang selama ini dikesampingkan.
”Dibalik proses peradilan, ada peran penting panitera, sekretaris, dan jurusita yang mendampingi para hakim. Profesi ini bagian integral dari sistem peradilan, namun belum mendapatkan penghargaan yang sebanding,” kata Junaidi.
Junaidi menyebutkan bahwa koordinasi aksi secara de facto saat ini berada di bawah arahan Domingos Doutel. Pihaknya belum bisa secara resmi memberikan keterangan pers kecuali bila ada penunjukan resmi dirinya sebagai juru bicara untuk menyampaikan keterangan pers menyeluruh terkait langkah perjuangan ASN Mahkamah Agung tersebut. (*)















