Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Lahan Sawah Lindungi Masuk Kawasan Pabrik: Membongkar Jejak Pembebasan Tanah PT IKN di Banyumas

×

Lahan Sawah Lindungi Masuk Kawasan Pabrik: Membongkar Jejak Pembebasan Tanah PT IKN di Banyumas

Sebarkan artikel ini

 

Beritamerdeka.co.id –  Polemik keberadaan PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, kian mengungkap kejanggalan mendasar dalam sejarah pembebasan lahannya. Bukan hanya soal selisih luas lahan yang dikuasai, namun juga pertanyaan besar bagaimana lahan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau zona hijau bisa berubah menjadi satu kesatuan lokasi industri.

 

Dibeli Dua Tahap: Bagian Depan Non-LSD, Belakang Masuk Zona Hijau

Berdasarkan keterangan Kasi Pemerintahan Desa Losari, Istanto, proses penguasaan lahan dilakukan secara bertahap. Bagian depan dibeli pada tahun 2024 dan tercatat bukan kawasan LSD. Sementara lahan di bagian belakangnya diakuisisi pada 2025, justru diketahui masuk dalam kategori zona hijau atau lahan pertanian yang dilindungi. Hal ini menimbulkan tanda tanya tajam: bagaimana status tersebut bisa diabaikan dalam transaksi dan perencanaan lokasi pabrik.

 

Tim Pembebasan Terbentuk, Pembahasan Status Disebut Urusan Pihak Perusahaan

Proses pembebasan tanah melibatkan tim yang terdiri dari Kepala Desa, Kasi Pemerintahan, dua anggota BPD, serta perwakilan PT IKN, Adi Gondrong. Meski ikut terlibat, Pemerintah Desa menyatakan pembahasan teknis terkait status lahan langsung dilakukan oleh penjual dan pihak perusahaan. “Yang rembugan adalah penjual dan pihak PT IKN melalui Adi Gondrong,” ujar Istanto. Hal ini memicu pertanyaan mendalam mengenai sejauh mana pemeriksaan kesesuaian tata ruang dilakukan sejak awal.

 

Selisih Luas 15.000 m², Pemanfaatan Melebihi Izin Resmi

Data menunjukkan PT IKN menguasai lahan sekitar 40.000 meter persegi. Namun dalam dokumen PKKPR yang sah, luas yang diakui hanya 24.485 meter persegi. Terdapat kelebihan lebih dari 1,5 hektar yang berada di kawasan LSD. Pemerintah daerah sebenarnya telah mengarahkan perusahaan untuk pindah ke Kawasan Peruntukan Industri yang sesuai sejak Maret 2026, namun arahan tersebut tidak direspons hingga akhirnya dilakukan penghentian operasional.

 

Dugaan Ketidaktahuan & Pertanggungjawaban Tata Ruang

Polemik ini bukan sekadar soal aktivitas pabrik, melainkan ujian penegakan aturan perlindungan lahan pertanian dan tata ruang wilayah. Publik kini menuntut jawaban transparan: Siapa yang mengetahui status lahan sejak awal? Mengapa transaksi lahan lindungi tetap dilanjutkan? Dan bagaimana peran seluruh pihak yang terlibat dalam tim pembebasan?

 

Bantuan Warga Tak Selesaikan Masalah Pokok

Di tengah sengkarut masalah legalitas, perusahaan diketahui membagikan bantuan kepada 203 kepala keluarga, namun justru memicu kecemburuan sosial warga lainnya. Langkah ini dinilai tidak menyentuh akar masalah utama, yaitu bagaimana sebuah kawasan lindungi bisa berubah fungsi menjadi kawasan pabrik tanpa pemeriksaan yang layak.

 

Kasus PT IKN menjadi sorotan publik bukan hanya soal penyegelan pabrik, namun lebih pada pentingnya membongkar alur perubahan status lahan yang diduga melanggar ketentuan tata ruang daerah.***