Beritamerdeka.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Naga Hitam Brotherhood (NHB) mengembangkan langkah sinergitas dengan Lembaga Pembiayaan MUF di Kantor Mandiri Utama Finance, Jl. Gajah Mada No. 26, Kota Tegal, Rabu, 26 Agustus 2026.
Sinergitas terbangun berawal dsri pendampingan nasabah Mandiri Utama Finance yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum NHB, Wendy Napitupulu, S.H., M.H., dbersama sejumlah anggotanya.
Pendampingan hukum dimaksudkan untuk meluruskan kesalahpahaman atas dugaan penarikan satu unit mobil Daihatsu Sigra (No. Pol. G 1178 LZ) milik debitur atas nama Dimas Akhmad Mudakir, warga Jl. Kelinci, Kaligangsa Wetan, Kabupaten Brebes.

Peristiwa bermula dugaan adanya pengambilalihan armada yang terjadi di jalan umum oleh pihak ketiga atau debt collector (DC) yang bermitra dengan pihak MUF, saat kendaraan sedang dibawa oleh kerabat debitur dan parkir di area Pasar Pagi.
Ketua Umum NHB, Wendy Napitupulu, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedatangannya bersama sejumlah anggotanya tersebut merupakan langkah menyatukan pemahaman tentang tata aturan sesuai perundang-undangan.
Pihaknya menyarankan pada pihak MUF untuk segera menyamakan persepsi dengan unit kendaraan tersebut bersama pemiliknya.

”Perkaranya jelas, mobil tersebut atas nama Saudara Dimas. Namun saat kejadian di area Pasar Pagi, mobil sedang dibawa oleh temannya dan mendadak diambilalih oleh pihak kolektor di depan kantor lembaga finance tersebut. Kami mengacu pada aturan Mahkamah Konstitusi (MK), Perkapolri, dan regulasi OJK. Intinya kami menyarankan pada lembaga finance untuk bersama-sama mematuhi perundang-undangan yang ada,” tegas Wendy dalam keterangannya.
Dalam himbauannya, LSM NHB menggarisbawahi beberapa poin krusial mendasar untuk dipahami bersama dan hindari dan perlu saling memperhatikan:
* Pelanggaran UU Jaminan Fidusia: Pihak MUF dinilai tidak dibenarkan memakai jasa pihak ketiga untuk melakukan tindakan main hakim sendiri di jalan raya yang bertentangan dengan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Leasing Tak Berhak Tarik Unit Objek Fidusia Tanpa Putusan Inkracht Pengadilan
* Dasar Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019: Menegaskan bahwa hak eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh kreditur tanpa adanya kesepakatan wanprestasi atau permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.
* Surat Edaran Kapolri (SE/2/II/2021): Melarang keras penarikan paksa kendaraan di jalan umum, menegaskan debt collector tidak memiliki wewenang eksekusi, serta wajib menyertakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
* Dugaan Tindak Pidana KUHP: Tindakan penarikan paksa di jalan diduga melanggar Pasal 479 KUHPidana tentang Perampasan, Pasal 482 KUHPidana tentang Pemerasan, serta Pasal 520 KUHPidana mengenai Pengambilan Barang Tanpa Hak.
Begini Cara Leasing Gunakan Tukang Tarik Jebak Debitur Serahkan Unit Kendaraan

Upaya LSM NHB ini berakhir dengan proses mediasi antara pengurus LSM Naga Hitam Brotherhood dan manajemen pihak finance. Pertemuan tersebut membuahkan kesepakatan bersama untuk meluruskan kesalahpahaman dan mencari jalan keluar yang berimbang.
Hasil dari mediasi tersebut memastikan bahwa pihak leasing berkomitmen akan memproses pengeluaran unit mobil yang bersangkutan pada minggu depan. Sebagai imbangannya, pihak debitur berjanji dan berkomitmen penuh untuk menjaga kelancaran pembayaran angsuran ke depannya tanpa keterlambatan lagi.
Ketua Umum NHB, Wendy Napitupulu, S.H., M.H., menyambut baik hasil penyelesaian ini. Langkah diplomatis tersebut menjadi bukti sinergi positif dalam menyelesaikan dinamika lapangan secara kondusif dan menjaga ketertiban umum di Kota Tegal. (*)















