Beritamerdeka.co.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Banyumas menyoroti ketidakteraturan administrasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT INS dan PT IKN. Pemerintah daerah meminta perusahaan segera melengkapi dan memastikan seluruh dokumen ketenagakerjaan tetap aktif, sah, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah hasil koordinasi menunjukkan perbedaan data yang mencolok. Dari tujuh TKA yang tercatat terkait kedua perusahaan tersebut, pengecekan melalui aplikasi Kementerian Ketenagakerjaan hanya menemukan satu nama terdaftar secara resmi, yaitu Lin Feng. Sementara itu, data perizinan TKA lainnya diketahui sudah kedaluwarsa sejak Februari 2026.
Kepala Disnakerin Banyumas, Wahyu Dewanto, menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin TKA maupun pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing berada di pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab pengawasan dan pemantauan langsung ke lokasi.
“Perizinan ada di kementerian pusat. Kami akan mengecek ke lokasi. Kami hanya menangani masalah ketenagakerjaan,” ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Wahyu menekankan bahwa kedaluwarsa atau ketidakjelasan status administrasi TKA tidak boleh dibiarkan. Hal ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyentuh aspek kepatuhan investasi serta perlindungan kesempatan kerja dan hak masyarakat lokal.
Keberpihakan pada Tenaga Kerja Lokal Wajib
Disnakerin juga menegaskan komitmen terhadap pemberdayaan warga sekitar. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas, perusahaan wajib memenuhi ketentuan minimal penyerapan 70 persen tenaga kerja lokal. Ketentuan ini bertujuan agar keberadaan investasi dan industri memberikan dampak ekonomi yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat Banyumas. Penggunaan TKA harus tetap proporsional dan tidak menggerus ruang bagi tenaga kerja lokal.
Peringatan Tegas: Sanksi Mulai dari Denda Hingga Pidana
Pihak berwenang mengingatkan bahwa pelanggaran ketenagakerjaan bukanlah hal sepele. Terdapat mekanisme penindakan bertingkat mulai dari teguran, kewajiban perbaikan, denda administratif, hingga ranah pidana dengan ancaman nilai mencapai miliaran rupiah.
“Kalau melanggar ada tahapan sanksi, mulai teguran, denda, hingga pidana dengan ancaman miliaran rupiah. Kalau belum resmi malah lebih berbahaya. Kita mendorong legalitas perizinan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Disnakerin akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kondisi faktual di lokasi sesuai dengan data administrasi. Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Retno Yuli, turut mendukung pengawasan ketat ini.
Penguatan Tata Kelola Lintas Instansi
Untuk mencegah kekosongan pengawasan dan memperbaiki sistem perizinan, Disnakerin setuju jika DPMPTSP Kabupaten Banyumas melakukan studi tiru ke Kabupaten Banjarnegara terkait pola pengelolaan perizinan pabrik. Pemerintah menegaskan investasi harus berjalan dalam koridor hukum: legalitas TKA jelas, hak tenaga kerja lokal terlindungi, dan kepatuhan menjadi landasan utama pertumbuhan industri di Banyumas.***















