Beritamerdeka.co.id – Program revitalisasi satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025. Kegiatan ini berjalan dengan mekanisme swakelola yang dikelola langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan, dirancang agar tidak membebani orang tua murid maupun masyarakat.
Mekanisme Pengelolaan Swakelola dan Subkontrak Terbatas
Pelaksanaan proyek tidak melalui proses lelang atau tender, melainkan murni berbasis sistem swakelola. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dibentuk dengan melibatkan unsur sekolah serta masyarakat atau komite yang memahami bidang konstruksi. Pemerintah daerah dan unsur penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian berperan aktif sebagai pengawas, bukan pelaksana pekerjaan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Widodo Sugiri.ST., melalui Kepala Bidang Pembinaan SD Taryono S.T.,M.P.A.,saat ditemui di kantornya Rabu (9/9 2026) menjelaskan, untuk jenis pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus seperti pemasangan rangka atap baja ringan, panitia diperbolehkan menyubkontrakkan kepada pihak yang kompeten. Ia menegaskan bahwa baja ringan wajib menggunakan sistem lengkap pabrikan dari perusahaan aplikator resmi, bukan merangkai material batangan sendiri. Hal ini dilakukan untuk menjamin kekuatan struktur bangunan dan dilengkapi laporan teknis rekayasa yang teruji.
Prinsip Hemat dan Efisien Material Dimanfaatkan Ulang Sisa Dana Optimal
Proyek ini menerapkan prinsip efisiensi biaya yang tinggi. Material yang masih layak pakai dimanfaatkan sepenuhnya, misalnya genteng yang bagus hanya diturunkan, dicuci, dan dipasang kembali. Penggantian hanya dilakukan pada bagian yang rusak parah. Jika terdapat efisiensi atau sisa anggaran, dana tidak dikembalikan begitu saja, melainkan dialihkan untuk menambah fasilitas sekolah lain seperti paving halaman atau pagar melalui mekanisme perubahan pekerjaan. Hasil akhir pelaksanaan tercatat rapi dalam dokumen gambar pelaksanaan sebagai bukti pertanggungjawaban fisik pembangunan.
Pengawasan Berlapis dan Jaminan Bebas Pungutan
Keamanan dan kepatuhan aturan dijaga melalui sistem pengawasan berlapis yang melibatkan tim gabungan independen dari Dinas Pendidikan, Kejaksaan, Kepolisian, arsitek bersertifikat SKK, serta fasilitator independen dari berbagai perguruan tinggi ternama seperti UGM dan lainnya. Pemantauan dilakukan secara berkala dan daring terhadap laporan pertanggungjawaban. Segala bentuk penyimpangan langsung ditegur dan ditindak lanjuti. Seluruh biaya pelaksanaan sudah tertampung dalam RAB resmi. Dipastikan mutlak tidak ada pungutan sepeser pun kepada siswa maupun wali murid. Masyarakat sangat diharapkan melapor jika menemukan indikasi praktik pungutan liar.
Sumber Anggaran dan Nilai Proyek
Ada dua sumber utama pendanaan yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan berbasis data kerusakan yang tercatat di Dapodik sebagai sistem pendataan nasional pendidikan, serta Kementerian Sekretariat Negara dengan alur penyaluran langsung ke sekolah tujuan. Nilai proyek bervariasi mulai dari ratusan juta hingga maksimal mencapai Rp1,5 Miliar per satuan pendidikan.***















