Membersihkan Karat Pada Mahkota Hakim: Gugatan atas Desersi Fungsional di Mahkamah Agung
Oleh : Jonaidi Madri, S.H.,M.H
Beritamerdeka.co.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang kini tengah digodok kembali memantik diskusi fundamental mengenai eksistensi “wakil Tuhan” di bumi.
Secara filosofis, hakim adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang tugas sucinya telah digariskan dengan sangat jernih: menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara. Putusan adalah “mahkota”, dan keadilan yang dilahirkannya adalah Marwah.
Namun, hari ini kita menyaksikan mahkota itu kian berdebu, dimakan karat yang muncul justru dari syahwat birokrasi di internal institusi peradilan sendiri.

Penyebab utama degradasi marwah ini adalah sebuah fenomena yang saya sebut sebagai “desersi fungsional”: ketika hakim meninggalkan meja sidang dan dengan antusias memasuki ruang-ruang jabatan administrasi.
Adalah Pasal 42 ayat (2) huruf c dan d dalam Rancangan Undang undang Jabatan Hakim, yang apabila disetujui oleh DPR dan diberlakukan sebagai Undang undang akan semakin meneguhkan dan menegaskan kondisi desersi fungsional tersebut.
Kolonialisme Jabatan dan Empat Karat Keterlibatan hakim dalam urusan manajerial telah melampaui batas kewajaran.

Mari bicara data. Di Mahkamah Agung, jabatan-jabatan strategis yang secara administratif merupakan puncak karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) justru menjadi domain hakim.
Mulai dari Sekretaris Mahkamah Agung, para Direktur Jenderal (Dirjen) di tiga lingkungan peradilan, hingga Kepala Badan Pengawasan dan Kepala Badan Diklat, hampir seluruhnya diisi oleh hakim.
Bahkan, posisi eselon II seperti Sekretaris Dirjen hingga Sekretaris Badan pun kerap menjadi “lahan” bagi mereka.
Diksi ‘Anggaran Sudah Ada’ Disoal, ASN Non-Hakim Gugat Transparansi IPASPI
Fenomena ini menciptakan “empat karat” yang menggerogoti integritas yudisial:
Pertama, Anomali Etis dan Fasilitas. Secara regulasi, tunjangan jabatan dan sapaan “Yang Mulia” diberikan sebagai kompensasi atas risiko dan beban moral dalam memutus perkara.
Menjadi ganjil ketika seorang hakim menikmati fasilitas yudisial setinggi langit, namun aktivitas kesehariannya hanyalah mengurus administrasi barang milik negara atau proyek fisik. Ini adalah bentuk desersi terhadap sumpah jabatan.
Kedua, Kerentanan Imparsialitas. Jabatan administrasi adalah wilayah yang sarat dengan lobi, kepentingan anggaran, dan transaksi birokrasi. Dengan menetap di ruang ini, hakim membiarkan dirinya terpapar pada polusi kepentingan yang sejatinya ingin dijauhkan oleh Kode Etik.
Hakim yang terbiasa berkompromi di meja birokrasi akan sulit menjaga kejernihan nurani saat kembali ke meja sidang.
Ketiga, “Glass Ceiling” dan Ketidakadilan Organisasi. Dominasi hakim pada jabatan struktural adalah bentuk “kolonialisme jabatan” yang merampas kesempatan aparatur non-hakim untuk berkarier hingga puncak. Hal ini menciptakan demotivasi massal bagi ribuan tenaga kesekretariatan dan kepaniteraan.
Bagaimana sebuah organisasi bisa sehat jika jantung administrasinya dikelola oleh mereka yang secara kompetensi dididik untuk membedah pasal, bukan membedah manajemen organisasi?
Keempat, Pragmatisme Putusan. Ketika energi hakim tersedot untuk rapat-rapat manajerial, waktu untuk riset yurisprudensi dan pendalaman fakta hukum akan tergerus.
Dampaknya, putusan cenderung hanya menjadi formalitas prosedural yang kering dari ruh keadilan subtansial. Mahkota itu tetap ada, tapi ia tidak lagi memancarkan cahaya keadilan, melainkan hanya kilapan prosedural yang rapuh.
Solusi: Reposisi Total
Masa depan kekuasaan kehakiman bergantung pada keberanian untuk melakukan pemisahan tegas antara judicial function dan support system.
Solusinya tunggal: kembalikan hakim ke meja sidang. Biarkan mereka fokus mengejar hikmah di balik tumpukan berkas perkara, dan serahkan urusan administratif kepada profesional non-hakim.
Hanya dengan pembersihan total dari karat-karat birokrasi inilah, Mahkamah Agung dapat memulihkan Marwahnya. Jika tidak, kita akan terus melihat sebuah institusi di mana para pengadilnya lebih bangga menyandang jabatan birokrat ketimbang menjadi penjaga gawang keadilan yang sesungguhnya.
Sudah saatnya mahkota itu dibersihkan. Biarkan ia kembali bersinar di bawah lampu ruang sidang, bukan berdebu di balik meja jabatan administrasi.
(Penulis : Panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara – PTUN – Palu)















