Beritamerdeka.co.id – Proses hukum kasus penganiayaan terhadap seorang Lady Companion (LC) atau Pemandu Lagu yang melibatkan istri anggota polisi di Kota Tegal terus bergulir. Penyidik Polres Tegal Kota resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum korban NV, Yanuar Agil Syahrizal saat ditemui awak media di lobi Polres Tegal Kota usai mendampingi korban memenuhi panggilan penyidik, Kamis, 20 Agustus 2026.
”Terkait perkara penganiayaan ini kan kebetulan proses dari penyelidikan sudah naik tingkat menjadi di proses penyidikan,” ujar Yanuar.

Ia juga mengungkapkan fakta terbaru dari perkembangan kasus tersebut seperti diantaranya pemeriksaan tambahan dan Saksi Baru.
Selain penyidik telah memeriksa kembali saksi korban untuk melengkapi berkas perkara, kuasa hukum korban juga dijadwalkan menghadirkan dua saksi tambahan untuk memperkuat bukti penyebab trauma dan perawatan medis korban.
Pihak kuasa hukum korban mengaku kaget saat diperlihatkan hasil visum dan rekam medis dari dua rumah sakit (termasuk RSUD Kardinah). Terungkap bahwa korban mengalami luka dalam yang cukup berat akibat tindak penganiayaan tersebut.
Istri Seorang Anggota Polisi di Kota Tegal Viralkan Dirinya Saat Aniaya PL
PL Korban Dugaan Penganiayaan Istri Polisi Akhirnya Rawat Inap Usai CT Scan
“Menurut kami selaku kuasa hukum ya cukup berat, Mas. Ada luka dalam yang cukup berat gitu. Kami melihat berdasarkan hasil visum, hasil rekam medis yang tadi ditunjukkan oleh penyidik,” ungkap Yanuar.
Meski pihak terlapor telah mengajukan penawaran Restorative Justice (RJ), korban secara tegas menolaknya. Hal itu akibat kondisi fisik dan trauma psikologis yang mendalam pasca rawat inap, korban meminta agar proses hukum terus berjalan hingga tuntas.
”Nah, terkait penawaran RJ sudah ada. Kami sangat menghargai. Dari kuasa hukum terlapor sudah menemui kami secara baik-baik dan kami sangat mengapresiasi. Cuma kami kuasa hukum ini kan menjalankan profesi, semuanya keputusan ada di tangan klien kami, dan klien kami sudah memberikan konfirmasi karena yang bersangkutan juga masih sangat trauma dan meminta untuk proses hukum tetap berlanjut,” pungkasnya. (*)















