BERITAMERDEKA.CO.ID – Proyek pembangunan drainase di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, yang bersumber dari Dana Desa dengan nilai anggaran Rp98.750.000, menjadi sorotan.
Pasalnya, material untuk mengunci paving yang sebelumnya tercantum dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) menggunakan kanstin, namun dalam pelaksanaan di lapangan justru diganti dengan bata merah.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena penggantian material disebut dilakukan sebelum dokumen RAB mengalami perubahan.
Salah satu perangkat Desa Pesarean, Tasripin mengakui adanya penggantian material tersebut. Pihak desa berdalih perubahan dilakukan untuk menyesuaikan ketinggian antara U-Ditch dan paving di lokasi pekerjaan.
Namun, pihak desa belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai dasar administrasi perubahan material tersebut, termasuk siapa yang memberikan persetujuan teknis maupun bagaimana perubahan itu dituangkan dalam dokumen pelaksanaan kegiatan.
“Durung (belum) memang masih kanstin cuma perubahan pake bata merah sudah di cek dan di ukur oleh mas Yudi, lokasi yang pake kastin diganti dengan bata cuma kemungkinan RAB sedang dibuat perubahannya mas,” tulisnya melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (3/10/2026).
Selain persoalan material, informasi mengenai pihak yang secara langsung melaksanakan pekerjaan di lapangan juga belum dijelaskan secara detail. Termasuk mengenai keberadaan dan keterlibatan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kondisi itu kemudian mendapat sorotan dari Ketua Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP) Kabupaten Tegal, Irwan Jaelani.
Menurutnya, pergantian material dalam sebuah pekerjaan konstruksi tidak serta-merta dapat disebut sebagai penyimpangan. Namun, apabila RAB telah disusun dan disetujui, termasuk melalui proses pengawasan teknis, setiap perubahan seharusnya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau RAB sudah disusun dan disetujui, termasuk oleh konsultan dan pengawas DPUPR, kemudian dalam pelaksanaan material tiba-tiba diganti tanpa perubahan dokumen, tentu hal ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalannya bukan semata-mata mengenai perubahan dari kanstin menjadi bata merah. Hal yang lebih penting adalah memastikan apakah perubahan tersebut memiliki alasan teknis yang dapat dibuktikan, pihak yang memberikan persetujuan, serta kesesuaian spesifikasi, volume, mutu dan harga material setelah perubahan dilakukan.
“Bukan berarti setiap pergantian material otomatis merupakan penyimpangan. Tetapi harus jelas alasan teknisnya, siapa yang menyetujui, dan apakah spesifikasi, volume, mutu serta harganya tetap sesuai,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa. Dengan demikian, terdapat kewajiban untuk memastikan adanya konsistensi antara dokumen perencanaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Persoalannya bukan sekadar material diganti, tetapi soal konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran,” katanya.
Ia menambahkan, apabila perubahan material memang didasarkan pada kondisi teknis di lapangan, semestinya perubahan tersebut dituangkan melalui dokumen yang jelas sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang perubahan tersebut dapat dibenarkan secara teknis, seharusnya dituangkan dalam dokumen perubahan yang jelas,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar RAB tidak hanya menjadi dokumen formal pada tahap awal, sementara pelaksanaan di lapangan kemudian berjalan berdasarkan kesepakatan tanpa dasar administrasi yang transparan.

Sorotan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian agar pelaksanaan proyek Dana Desa di Desa Pesarean tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan kesesuaian antara perencanaan dengan realisasi pekerjaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal, Teguh Dwijanto Raharjo, menyampaikan akan segera melakukan kroscek.
“Nggih saya cek, maturnuwun infonya,” tegasnya melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (3/10/2026).
Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih rinci dari Pemerintah Desa Pesarean mengenai dasar perubahan material, dokumen perubahan RAB, pihak yang memberikan persetujuan, serta mekanisme pelaksanaan pekerjaan masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.***















