Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

PT ASMK Desak Peninjauan Kembali Proses Hukum: Tetap Layani Jamaah Umrah, Tegaskan Tidak Tinggalkan Tanggung Jawab

×

PT ASMK Desak Peninjauan Kembali Proses Hukum: Tetap Layani Jamaah Umrah, Tegaskan Tidak Tinggalkan Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

 

Beritamerdeka.co.id – Manajemen PT Amanah Sukses Mubarak (ASMK) menyampaikan desakan terbuka agar proses hukum yang tengah membelit perusahaannya ditinjau kembali secara objektif, utuh, dan berimbang. Meski operasional mengalami kelumpuhan, pihak perusahaan menegaskan komitmen tidak meninggalkan tanggung jawab kepada para jamaah yang telah mempercayakan ibadah umrah.

 

Tidak Minta Diistimewakan, Hanya Minta Keadilan

“Kami tidak meminta perlakuan khusus dan tidak meminta untuk dibela. Kami hanya berharap semua fakta didengar, semua bukti diperiksa, dan hukum ditempatkan secara adil. Sebab dampak sebuah proses hukum bukan hanya dirasakan oleh satu orang, melainkan menyentuh kehidupan banyak orang,” ungkap perwakilan manajemen ASMK, Sabtu (19/9/2026).

 

Pelayanan keberangkatan umrah diklaim tetap berjalan melalui sinergi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin resmi, sesuai koridor hukum yang berlaku.

 

Paradoks: Operasional Lumpuh, Tanggung Jawab Tetap Dipenuhi

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: Bagaimana mungkin entitas usaha dihentikan, namun pelayanan dan pemberangkatan jamaah tetap dapat dipenuhi secara sah? Hal ini menyoroti sejumlah hal krusial:

 

Dampak Luas yang Terabaikan: Tindakan represif dinilai mengabaikan efek berantai  membahayakan nasib ratusan karyawan, pemandu ibadah, mitra, hingga ribuan jamaah beserta keluarganya.

Pemeriksaan Belum Menyeluruh: ASMK mempertanyakan apakah penegak hukum telah memeriksa seluruh fakta, dokumen, dan keterangan dari instansi terkait secara lengkap sebelum mengambil keputusan yang mematikan ruang gerak usaha.

– Keseimbangan Tindakan: Penegakan hukum seharusnya mampu memisahkan penindakan pelanggaran dari perlindungan hak ekonomi banyak pihak yang bergantung pada ekosistem perusahaan.

 

Bukan Menentang, Melainkan Mencari Keadilan Substantif

Manajemen menegaskan pernyataan ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi Kepolisian, melainkan ikhtiar mencari keadilan yang sesungguhnya.

 

“Keadilan tidak boleh hanya prosedural, tetapi harus mempertimbangkan kemaslahatan pihak yang terdampak langsung,” tegas perwakilan ASMK.

 

Perjuangkan Kepastian Hukum dan Harapan Jamaah

Pada akhirnya, yang diperjuangkan bukan sekadar keberlangsungan perusahaan, melainkan kepastian hukum, hak untuk bekerja, dan menjaga ribuan harapan jamaah agar tetap dapat beribadah dengan aman dan tertib.

 

“Kami berharap penegak hukum di Banyumas mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap karyawan serta mitra sebelum membekukan operasional perusahaan jasa,” tutup pernyataan manajemen.***