Beritamerdeka.co.id – Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Jimmy Zulfian digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (24/9/2026). Sidang ketiga ini menghadirkan empat saksi sekaligus memunculkan sejumlah fakta baru yang belum tercantum dalam surat dakwaan, sehingga kuasa hukum menegaskan perlu mengurai lebih dalam keterkaitan seluruh pihak.
Empat Saksi Diperiksa
Hadir di persidangan yakni Yeni Susan usia 45 tahun selaku pemilik kendaraan, Joko suami Yeni Susan, Zidane karyawan terdakwa, serta Eko Cahyono.
Fakta Baru Ganti Rugi dan Pihak Terlibat
Kuasa hukum terdakwa Pirman S.Sy. menyoroti keterangan yang berbeda dari berkas semula. Mobil disebut diterima Jimmy melalui Zidane selaku karyawannya. Muncul informasi bahwa Joko telah menerima ganti rugi sebesar Rp40 juta dari pihak bernama Imam, angka yang sama sekali belum tercantum dalam dakwaan. Disebutkan pula penyerahan unit kendaraan kepada Imam atas sepengetahuan Jimmy, yang perlu diklarifikasi peran masing-masing pihak.
“Ini fakta baru yang perlu kami gali lebih dalam, termasuk soal hubungan dan peran setiap pihak dalam transaksi kendaraan ini,” tegas Pirman.
Kisah Korban Percaya Tetangga Serahkan Mobil
Yeni Susan menceritakan menyerahkan kendaraan kepada Jimmy karena percaya kedekatan lingkungan, Jimmy bertetangga dengan suaminya di Pasir Muncang Purwokerto. Kabar usaha yang berjalan baik membuatnya makin yakin. Sebelum menyerahkan mobil dibuatkan perjanjian tertulis atau MOU dengan imbalan Rp4 juta per bulan selama satu tahun. Pembayaran sempat berjalan meski sering terlambat, namun sejak Februari 2026 berhenti sama sekali. GPS kendaraan dimatikan, komunikasi terputus, dan Jimmy tidak dapat ditemukan. Yeni melapor ke Polresta Banyumas pada awal Februari 2026, sebelum kabar penangkapan Jimmy di Yogyakarta tersebar.
Dakwaan dan Status Keseluruhan Perkara
Jimmy didakwa dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan sebagai dakwaan primer serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan sebagai dakwaan subsider. Rincian laporan terkait yaitu enam korban telah berdamai dan menerima ganti rugi penuh, sembilan korban telah melapor ke Polresta Banyumas, dua korban belum melaporkan peristiwa. Perkara yang sedang disidangkan merupakan laporan kedua, sedangkan laporan pertama belum masuk persidangan.
Jadwal Sidang Berikutnya
Persidangan dilanjutkan pada Selasa tanggal 29 September 2026 dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.
Peringatan bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa perjanjian tertulis saja belum cukup, tetap perlu memverifikasi secara berkala keberadaan aset dan kinerja pihak yang diberi amanah. Kepercayaan berbasis kedekatan tidak boleh mengabaikan ketelitian.***















