Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ekonomi & Bisnis

Abang Tidar Nilai Anomali, Pidana Pencurian di Polres Tegal Kalah oleh Perdata Susulan

×

Abang Tidar Nilai Anomali, Pidana Pencurian di Polres Tegal Kalah oleh Perdata Susulan

Sebarkan artikel ini
Ketua Abang Tidar, Eey Sujono dan salah seorang pengurusnya, Jun Monodagusta

Beritamerdeka.co.id – Penanganan kasus dugaan pencurian dokumen aset warisan keluarga almarhumah Tjoe Bwe Giok alias Beti oleh Satreskrim Polres Tegal menuai sorotan tajam. Langkah penyidik yang memilih “menggantung” atau menunda (pending) proses pidana – meski selangkah lagi menetapkan tersangka – dengan alasan adanya gugatan perdata yang masuk belakangan, dinilai sebagai kejanggalan hukum dan menyalahi asas prapudisial.

​Tudingan ini dilayangkan langsung oleh Ormas Abang Tidar saat mendatangi Mapolres Tegal di Slawi pada Senin (28/9/2026).

​Kronologi Kasus: Dari Brankas Hingga Pengakuan Pencurian

​Berdasarkan Dokumen Surat Aduan dan Laporan Polisi bernomor LP/B/42/VII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TEGAL/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 30 Juli 2026, perkara ini bermula dari hilangnya dokumen penting keluarga di Hotel Telaga Indah, Jalan Raya Pantura Kramat, Kabupaten Tegal.

​Pihak ahli waris – yakni Isnaeni (istri almarhum Edi Bin Tjoe Bwe Giok) bersama kedua anak kandungnya – melalui Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Mohamad Subkhan Syatori, S.H.I. & Partners, melaporkan dugaan pencurian 5 sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Beti (Tjoe Bwe Giok).

Ilustrasi SHM

​Sertifikat tersebut mencakup sejumlah aset vital, di antaranya:

* ​Tanah dan bangunan Hotel Telaga Indah (C No. 350) di Desa Kramat, Kec. Kramat, Kab. Tegal.

* ​Tanah dan bangunan Rumah Warung di Jalan Raya Maribaya, Kramat.

* ​Tanah dan bangunan Rumah (C No. 349) di Jalan Raya Kramat.

* ​Sebidang Tanah Sawah di belakang Hotel Telaga Indah.

* ​Dua Bidang Ruko di Jalan Dampyak No. 98, Kelurahan Dampyak, Kec. Kramat, Kab. Tegal.

​Terbongkarnya Pengakuan:

Dalam penelusuran kuasa hukum pelapor, terlapor atas nama Ho Sun Tjay alias Sunche secara tertulis telah mengakui perbuatannya mengambil sertifikat-sertifikat tersebut dari brankas milik almarhumah Tjoe Bwe Giok tanpa izin.

Sunche mengklaim perbuatan itu dilakukan atas suruhan Febriyanti alias Yanti (keponakan tiri almarhumah) dengan iming-iming bagian harta waris, sesuai bukti Surat Tanda Terima Penyerahan Sertifikat tertanggal 26 Januari 2020.

Pidana Berpotensi Mengerucut Tersangka, Malah Kalah Oleh Perdata

​Proses hukum di Satreskrim Polres Tegal semula berjalan memuaskan. Penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/64.a/VII/2026/Reskrim dan melayangkan SPDP ke Kejaksaan.

​Bahkan, penyidik Satreskrim telah melaksanakan gelar perkara.​ Namun, keanehan muncul saat Polres Tegal menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2H/379/IX/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 11 September 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, S.T.K., S.I.K., M.H. Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyimpulkan:

​”Dikarenakan dalam perkara tersebut masih dalam gugatan perdata, maka untuk sementara untuk melanjutkan perkara tersebut menunggu hasil keputusan perdata.”

​Penyidik berdalih mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil (perselisihan pra-penilaian).

​Kritik Abang Tidar

​Langkah Polres Tegal menunda perkara pidana yang selangkah lagi berpotensi menetapkan sebagai tersangka demi menunggu perdata, disesalkan oleh Ketua Ormas Abang Tidar, Ery Sujono.

Didampingi pengurusnya, Jun Monodagusta, Ery mendatangi KBO Reskrim Polres Tegal, Iptu Bambang, untuk meminta klarifikasi.
​Ery menilai penyidik keliru dan tebang pilih dalam menafsirkan SEMA No. 1 Tahun 1956. Dalam keterangannya kepada awak media usai klarifikasi tersebut, Ery Sujono menumpahkan keprihatinannya:

Ery Sujono

​”Laporannya adalah adanya pencurian dokumen atau pencurian sertifikat. Nah, ini yang jadi aneh. Pelaporan pidananya sudah berjalan cukup lama, sudah mengerucut sampai dengan gelar perkara. Namun demikian, kok ujug-ujug masuk perdatanya, sehingga terkesan menghambat kasus pidananya,” tegas Ery Sujono, Senin, 28 September 2026.

​Ery menegaskan, secara tata hukum dan yurisprudensi, aturan SEMA No. 1/1956 memiliki pengecualian tegas. Jika perkara pidana sudah diproses lebih dahulu hingga menemukan titik terang pidananya, gugatan perdata yang menyusul di tengah jalan tidak boleh menghentikan atau menunda pidana yang sedang berjalan.

​”Kalau pidananya sudah proses berjalan lama kok mendadak muncul perdata lalu pidananya dimatikan, berarti saya menduga ini tidak lazim. Kenapa perdata yang ujug-ujug masuk setelah pidananya mau ada arah tersangka malah mematikan pidananya? Ini yang kita tanyakan ke Polres,” lanjut Ery.

Jun Monodagusta

​Senada dengan Ery, Jun Monodagusta menegaskan bahwa pihaknya telah menelusuri akar permasalahan dan melihat adanya unsur tindak pidana yang sangat terang benderang dari tindakan para terlapor.

​”Kami mencoba mencari akar permasalahan. Ada tindak pidana murni yang dilakukan sehingga menjadi laporan bagi pelapor. Kami mendesak Polres Tegal profesional,” ujar Jun.

Asas Prapudisial Tidak Boleh Dijadikan Tameng

​Prinsip Prejudicieel Geschil dalam SEMA No. 1/1956 sejatinya bertujuan mencegah dualisme putusan jika hak kepemilikan masih disegel sengketa keperdataan murni. Namun dalam perkara ini, perbuatan yang dilaporkan adalah Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian, di mana objeknya adalah pisik dokumen sertifikat yang diduga diambil secara melawan hukum dari dalam brankas.

Ikmal Jaya Laporkan SSH ke Polres Tegal Kota atas Dugaan Penggelapan

​Para praktisi hukum menilai, mendahulukan perdata yang baru didaftarkan saat penyidikan pidana sudah rampung/menetapkan tersangka berpotensi menjadi celah legal loophole bagi pelaku kejahatan untuk mengulur waktu dan mengaburkan tindak pidana.

​Pihak Abang Tidar menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan waktu 1-2 hari kepada Satreskrim Polres Tegal untuk memberikan jawaban resmi serta mengkaji ulang penghentian sementara pidana pencurian sertifikat tersebut. (*)