Ketum Forum Pemersatu Nasional (FPM) KH Matsani Abdurahman.
Beritamerdeka.co.id – Terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi perhatian berbagai kalangan. Peristiwa yang mencuat pada awal November 2026 tersebut memunculkan beragam tanggapan, termasuk dari tokoh agama, tokoh masyarakat, serta elemen masyarakat sipil.
Ketua Umum Forum Pemersatu Nasional, KH Matsani Abdurahman, menyampaikan keprihatinan mendalam atas mencuatnya persoalan dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Menurutnya, penggunaan teknologi dan fasilitas negara harus senantiasa berada dalam koridor hukum, aturan kelembagaan, serta kepentingan nasional.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut persoalan privasi, tetapi juga berkaitan dengan keamanan negara, kewibawaan lembaga pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai terungkap setelah Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyadapan tanpa prosedur resmi.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Selanjutnya, pada Kamis (5/11/2026), penyidik kembali menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.
Penyidik menduga tindakan tersebut berkaitan dengan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media nasional, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026 dan diduga menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah dugaan penyalahgunaan fasilitas dan teknologi milik negara.
Sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yang berkaitan dengan fungsi pemantauan dan penyadapan harus digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan serta prosedur yang berlaku.
Penggunaan perangkat negara untuk kepentingan di luar kewenangan dapat menimbulkan persoalan serius, terutama apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.
Karena itu, dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dalam perkara ini perlu diusut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap tata kelola kelembagaan dan penegakan hukum di Indonesia.
KH Matsani Abdurahman selaku Ketua Umum Forum Pemersatu Nasional menilai bahwa persoalan yang menyangkut keamanan kepala negara dan penggunaan fasilitas negara harus mendapatkan perhatian serius.
Menurut pandangan yang disampaikan dalam bahan pernyataannya, tindakan penyadapan tanpa prosedur resmi merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap ringan. Selain menyangkut aspek hukum, kasus tersebut juga berpotensi memengaruhi stabilitas keamanan nasional apabila tidak ditangani secara profesional dan transparan.
Ia juga menyoroti pentingnya tanggung jawab setiap pihak yang memiliki kewenangan dalam mengelola perangkat serta sistem teknologi milik negara.
Penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan kelompok ataupun tekanan pihak tertentu.
Perkembangan kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo kini telah memasuki proses hukum pidana. Oleh karena itu, penyidik diharapkan dapat mengungkap secara jelas kronologi peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, dugaan alur perintah, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pengawasan terhadap proses penegakan hukum juga menjadi penting untuk memastikan bahwa penanganan perkara berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan, sepanjang tidak mengganggu kepentingan proses hukum.
Di sisi lain, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi pengingat bahwa kecanggihan teknologi harus diimbangi dengan tanggung jawab, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan kehidupan berbangsa.
Karena itu, Forum Pemersatu Nasional melalui pandangan Ketua Umumnya, KH Matsani Abdurahman, menaruh perhatian terhadap penyelesaian persoalan tersebut agar seluruh fakta dapat terungkap dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Penuntasan perkara secara transparan dan berkeadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga marwah institusi negara, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [ ]















