Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Kajari Banyumas Tegaskan: Tuntutan 3 Bulan Penjara Nyata, Bukan Percobaan

×

Kajari Banyumas Tegaskan: Tuntutan 3 Bulan Penjara Nyata, Bukan Percobaan

Sebarkan artikel ini

 

Beritamerdeka.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas, Bambang Sunoto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Amanda Adelina, S.H., M.H., secara resmi meluruskan informasi publik terkait kasus penganiayaan yang menimpa Edgina Ranggar Kananta, mahasiswa Universitas Harapan Bangsa (UHB). Pihak penuntut umum menegaskan dengan tegas bahwa terdakwa dituntut menjalani pidana penjara nyata selama 3 bulan, bukan hukuman percobaan sebagaimana beredar dalam narasi pihak keluarga korban.

 

Klarifikasi Resmi Cegah Disinformasi

 

Pernyataan ini disampaikan atas arahan langsung Kajari Banyumas demi meluruskan fakta hukum yang menyimpang, guna mencegah terjadinya disinformasi dan keresahan di tengah masyarakat.

 

“Apa yang disampaikan oleh pihak ibu korban itu tidak benar. Kami tegaskan tuntutan yang diajukan bukan hukuman percobaan, melainkan penjara nyata sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Kasi Pidum Amanda Adelina.

 

Dasar Hukum: Mekanisme MKR dan Jalur Cepat

 

Kejaksaan menguraikan alasan hukum di balik besaran tuntutan tersebut:

 

– Kasus ini tergolong penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

– Sesuai aturan KUHP dan KUHAP terbaru, perkara dengan ancaman di bawah 3 tahun wajib menempuh jalur Mediasi Perkara Ringan (MKR). Upaya damai ini telah dijalani mulai dari tingkat kepolisian hingga pengadilan, namun tidak mencapai kesepakatan.

– Karena terdakwa mengakui seluruh dakwaan secara jujur dan terbuka, perkara diproses lewat jalur pemeriksaan cepat. Dalam mekanisme ini, jaksa dapat menyesuaikan tuntutan di bawah ancaman maksimal, asalkan tetap berupa pidana pokok yang sah dan bukan percobaan.

 

Tanggapi Kekecewaan Keluarga dan Isu Kampus

 

Merespons kekecewaan keluarga korban yang menilai tuntutan terlalu ringan dan mengabaikan dampak trauma, Kejaksaan menegaskan telah menyampaikan penjelasan sejak awal mengenai potensi MKR dan konsekuensi hukumnya. Masyarakat diimbau agar menyampaikan pernyataan publik berbasis fakta utuh guna mencegah hoaks.

 

Sikap pasif pihak kampus UHB dinilai masuk ranah kebijakan internal lembaga dan terpisah dari proses pidana yang sedang berjalan secara profesional.

 

Langkah Selanjutnya

 

Saat ini Kejaksaan Negeri Banyumas masih menunggu petunjuk pimpinan terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan. Pihak kejaksaan berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum demi kepastian hukum bagi masyarakat.***