Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum KriminalRegional

Tak Sampai 8 Jam, URC Polresta Banyumas Ungkap Pencurian Motor di Purwokerto Selatan

×

Tak Sampai 8 Jam, URC Polresta Banyumas Ungkap Pencurian Motor di Purwokerto Selatan

Sebarkan artikel ini

Beritamerdeka.co.id – Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Purwokerto Selatan dalam waktu kurang dari satu hari. Terduga pelaku berhasil diamankan dan barang bukti kendaraan dikembalikan, hanya beberapa jam setelah korban melaporkan kehilangan.

Kronologi Kejadian Singkat
Peristiwa terjadi Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di halaman rumah korban berinisial FAF (31), warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan. Awalnya korban memarkir motor Honda Vario tahun 2015 berwarna hitam sekitar pukul 05.20 WIB. Namun, saat kembali sepuluh menit kemudian untuk membeli makanan, kendaraan senilai Rp15 juta itu sudah raib. Korban kemudian segera melapor ke Polsek Purwokerto Selatan.

Penelusuran Cepat Lewat CCTV, Pelaku Diamankan
Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, dan menyisir rekaman CCTV sekitar lokasi. Berdasarkan petunjuk visual tersebut, tim URC melacak dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DYD (32), warga Kecamatan Patikraja, di kawasan Jalan Puskesmas Gang IV, Kelurahan Karang Klesem sekitar pukul 13.00 WIB—kurang dari 8 jam sejak laporan masuk. Motor hasil curian pun berhasil ditemukan kembali.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pelaku diduga berjalan kaki dan melihat kendaraan yang terparkir lalu mengambilnya tanpa izin pemilik. Kecepatan penindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam merespons kebutuhan masyarakat dan menekan angka kejahatan jalanan.

Proses Hukum dan Imbauan Keamanan
Saat ini DYD menjalani penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada:

– Parkir kendaraan di tempat yang aman dan terpantau
– Pastikan kendaraan terkunci rapat saat ditinggal
– Gunakan kunci ganda jika memungkinkan
– Jangan pernah meninggalkan kunci kendaraan terpasang

“Kewaspadaan dan langkah pengamanan sederhana dapat membantu meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan,” pungkas Kapolresta.***