Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

PT IKN Langgar Penutupan, Bupati: Langkah Hukum Segera Ditempuh

×

PT IKN Langgar Penutupan, Bupati: Langkah Hukum Segera Ditempuh

Sebarkan artikel ini

Beritamerdeka.co.id – Perintah penutupan sementara ternyata tak menghentikan aktivitas pabrik hebel PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Meski telah disegel sejak 21 Agustus 2026, perusahaan ini diduga kembali berproduksi di malam hari pelanggaran kedua yang dinilai Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, telah berpotensi masuk ranah pidana.

Laporan Warga Ungkap Aktivitas Saat Larangan Masih Berlaku

Dugaan pelanggaran ini terungkap setelah warga melaporkan kondisi pabrik pada Rabu malam, 24 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Warga melihat lampu gudang menyala, asap keluar dari area mesin, dan aktivitas di dalam kompleks pabrik masih berlangsung. Padahal, di pintu gerbang masih terpasang spanduk resmi Pemerintah Kabupaten Banyumas bertuliskan: “OPERASIONAL PABRIK DITUTUP SEMENTARA.”

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Bupati Sadewo dengan inspeksi mendadak ke lokasi pada Jumat (25/9/2026) pukul 22.00 WIB, didampingi jajaran DPMPTSP, Satpol PP, dan Dinas Pekerjaan Umum untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Pelanggaran Kedua, Ancaman Sanksi Makin Berat

Bupati menegaskan bahwa produksi pascapenutupan bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi biasa.

“Berarti ini sudah pelanggaran produksi yang kedua. Pidana!” tegas Sadewo.

Ia menyebut pelanggaran pertama pascapenutupan telah dibuatkan berita acara. Jika terbukti kembali berproduksi saat larangan masih berlaku, maka terjadi pelanggaran berulang yang dapat memperberat kedudukan hukum perusahaan.

Akar Persoalan: Lahan Dipakai Melebihi Izin Hampir 1,6 Hektare

Polemik bermula dari ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Hasil pengawasan tanggal 2 Maret 2026 menunjukkan luas lahan yang digunakan mencapai sekitar 40.000 meter persegi, sementara yang tercantum dalam izin PKKPR hanya 24.485 meter persegi terdapat selisih sekitar 15.515 meter persegi atau hampir 1,6 hektare.

Kini persoalan menjadi lebih tajam: apakah perintah penghentian sungguh dipatuhi atau justru sengaja dilanggar saat segel dan larangan masih berlaku.

Status PMA Bukan Alasan Mengendurkan Aturan

Bupati menegaskan siap mengambil langkah administratif terhadap perizinan perusahaan. Status PT IKN sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) tidak dijadikan alasan untuk mengendurkan penegakan hukum.

Saat ini aparat tengah melakukan pemeriksaan resmi untuk membuktikan dugaan pembukaan segel dan aktivitas produksi, meliputi verifikasi status segel, bentuk kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta dasar hukum penerapan sanksi. Jika unsur pelanggaran terbukti, kasus ini akan berkembang dari sengketa tata ruang menjadi perkara hukum baru karena menjalankan usaha meski telah dihentikan sementara.

Masyarakat menuntut kejelasan dan penegakan hukum yang tegas agar tidak ada pihak yang merasa kebal aturan, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi warga yang taat ketentuan.***