Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Skandal Pabrik Hebel PT IKN: Beroperasi Setahun Lebih Tanpa Dokumen, DLH Banyumas Bongkar Fakta

×

Skandal Pabrik Hebel PT IKN: Beroperasi Setahun Lebih Tanpa Dokumen, DLH Banyumas Bongkar Fakta

Sebarkan artikel ini

Beritamerdeka.co.id – Runtuhnya tembok pagar keliling sepanjang sekitar 25 meter di pabrik hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN), Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, bukan sekadar insiden bangunan biasa. Kejadian ini justru membuka fakta bahwa perusahaan diduga beroperasi lebih dari setahun tanpa perizinan lingkungan yang sah, serta diduga memanfaatkan lahan yang termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Pantauan di lokasi pada Kamis, 5 November 2026, puluhan pekerja tampak memperbaiki puing-puing tembok sisi utara belakang yang ambruk. Warga menyebut insiden itu terjadi tiba-tiba, memunculkan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi bangunan pabrik. Saat didatangi, jajaran manajemen PT IKN tidak ditemukan di lokasi.

“Iya betul, tembok pagar keliling bagian sisi kiri belakang roboh dan sedang diperbaiki. Pabrik saat ini tidak ada operasional, orang kantor juga meliburkan diri,” ujar Gunawan, petugas keamanan yang berjaga di lokasi.

Meski disebut hanya memanaskan mesin, fasilitas ini diduga kuat sudah berproduksi secara penuh selama lebih dari setahun. Masalah semakin pelik karena area belakang pabrik disinyalir berada di atas zona LSD.

DLH Banyumas: Belum Ada Berkas Perizinan yang Masuk

Kepala Bidang Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Lingkungan Hidup (P3LH) DLH Banyumas, Dwiana Nurhidayati, menegaskan hingga saat ini tidak ada dokumen perizinan lingkungan yang diajukan oleh PT IKN ke instansinya, padahal pabrik sudah beroperasi lebih dari satu tahun.

Dwiana menjelaskan bahwa proses perizinan mengikuti sistem Perizinan Berbasis Risiko melalui Online Single Submission (OSS). Langkah pertama yang harus terpenuhi adalah kesesuaian tata ruang, yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Jika aspek tata ruang belum jelas, maka proses perizinan lingkungan belum dapat berjalan.

“Kalau sudah selesai di tata ruang, nanti otomatis yang ke dokumen lingkungannya pasti kebuka. Karena OSS itu ada beberapa tahapan, yang paling pertama itu tata ruang,” ujar Dwiana saat dikonfirmasi, Jumat, 6 November 2026.

“Masih menunggu pengajuannya. Tenggat waktu itu nanti kalau dokumen sudah masuk. Kalau belum ada, ya mau bagaimana lagi?” tambahnya.

Polemik Pelepasan Segel Penutupan

Isu semakin kompleks terkait pencabutan segel penutupan di lokasi pabrik. Sebelumnya beredar informasi adanya pihak yang mengatasnamakan Mabes Polri datang ke lokasi, namun hal ini diluruskan oleh DPMPTSP Kabupaten Banyumas.

Pejabat DPMPTSP Banyumas, Rony, menjelaskan bahwa pelepasan segel dilakukan atas permohonan tertulis dari pihak perusahaan.

“Yang lepas itu kita, dengan permintaan mereka melalui surat untuk membuka segel guna memanaskan mesin. Mereka juga sudah berjanji di surat tidak akan melakukan produksi selama izin belum kelar,” tegas Rony.

Pembagian Kewenangan Penerbitan Izin

Mekanisme penerbitan izin lingkungan ditentukan melalui sistem OSS dan Amdalnet ke dalam tiga tingkatan:

Kewenangan Kabupaten, proses dan penerbitan dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Banyumas bersama DLH sebagai tim pemeriksa teknis. Kewenangan Provinsi, penerbitan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan DLH Kabupaten hanya terlibat saat pemeriksaan lapangan. Kewenangan Pusat, keputusan akhir berada di tangan Kementerian terkait.

Publik berharap instansi terkait segera menuntaskan persoalan ini, sehingga status hukum perusahaan menjadi jelas dan jaminan perlindungan lingkungan serta kesehatan warga sekitar dapat terjamin. Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT IKN belum memberikan tanggapan resmi terkait seluruh isu yang berkembang.***