Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Sorot Ketidaktegasan Pemkab, DPRD Banyumas Siapkan RDP Kasus PT IKN

×

Sorot Ketidaktegasan Pemkab, DPRD Banyumas Siapkan RDP Kasus PT IKN

Sebarkan artikel ini

Beritamerdeka.co.id – Dugaan pelanggaran hukum oleh pabrik bata ringan PT Inovasi Kota Nusantara di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, kian meruncing. Meski Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menerbitkan surat penghentian sementara sejak 21 Agustus 2026, perusahaan tersebut terbukti membandel dengan tetap berproduksi secara ilegal, diduga kuat memindahkan jam operasional ke malam hari untuk menghindari petugas.

Praktik kucing-kucingan ini terkuak dalam inspeksi mendadak pada Selasa 8 September 2026. Tim mendapati mesin produksi tetap menyala dan aktivitas pabrik berjalan normal. Upaya klarifikasi di lapangan pun membentur tembok tebal lantaran pimpinan perusahaan yang akrab disapa Ahong tidak berada di tempat, dan pemeriksaan hanya diterima oleh seorang penerjemah bernama Candra.

Setahun Lebih Tanpa Izin dan Pajak
Pengusutan mendalam mengungkap fakta mengejutkan: perusahaan telah beroperasi lebih dari satu tahun tanpa mengantongi perizinan sah yang utuh. Akibatnya, badan usaha ini tidak terdaftar di instansi perpajakan sehingga nihil menyetorkan pajak ke kas negara maupun daerah.

Kejanggalan tak berhenti di situ. Di lapangan, manajemen menggunakan nama PT Inovasi Nusantara Sentosa, padahal Nomor Induk Berusaha tercatat atas nama PT Inovasi Kota Nusantara. Dualitas identitas ini menguatkan dugaan adanya indikasi penggelapan status badan usaha. Selain masalah legalitas dasar, lokasi pabrik juga terbukti melanggar batas lahan izin serta menabrak kawasan lindung atau zona hijau.

Sanksi Pidana Mengintai, DPRD Siapkan RDP
Merespons temuan sidak, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Banyumas, H. Syamsudin Tirta, S.E., M.M., mengecam keras sikap Pemkab Banyumas yang dinilai lemah dan menjadikan penyegelan sekadar formalitas di atas kertas.

Kami kaget saat sidak ternyata pabrik masih beroperasi, padahal sudah ada surat penghentian resmi. Jika larangan ini terus diterobos, tindakan tersebut jelas berpotensi masuk ranah pidana, tegas Syamsudin.

Sebagai langkah konkret, Komisi 3 DPRD Banyumas akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat dalam waktu dekat dengan memanggil dinas-dinas terkait beserta manajemen PT IKN. Komisi 3 mendesak Pemkab Banyumas menjatuhkan sanksi hukum terberat agar penegakan aturan tidak kehilangan wibawa di mata publik.***