Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Melanggar Aturan, PT IKN Kembali Beroperasi Saat Masih Disegel

×

Melanggar Aturan, PT IKN Kembali Beroperasi Saat Masih Disegel

Sebarkan artikel ini

 

Beritamerdeka.co.id – Penghentian sementara operasional pabrik bata ringan PT Inovasi Kota Nusantara  ( IKN ) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, kembali diuji. Inspeksi mendadak yang dilakukan Pemkab Banyumas melalui DPMPTSP dan tim terkait pada Selasa 8/9/2026 menemukan fakta bahwa mesin produksi telah menyala dan aktivitas produksi berlangsung, padahal status penutupan masih berlaku.

 

Kepala DPMPTSP Banyumas, Roni Hidayat, membenarkan temuan tersebut secara tegas. “Ada kegiatan produksi, termasuk keluar masuk bahan dan hasil produksi. Mesin sudah hidup, ternyata sudah berproduksi,” ujarnya. Aktivitas ini bukan sekadar pemeliharaan, melainkan operasi nyata yang melanggar batas yang ditetapkan sejak 21 Agustus 2026.

 

Dalam pemeriksaan, tim tidak dapat bertemu langsung dengan Ahong, pimpinan PT IKN. Komunikasi hanya berjalan melalui Candra, penerjemah di lokasi, sehingga klarifikasi manajemen belum terjawab tuntas. Hal ini menambah kekhawatiran terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan perizinan dan status operasional.

 

Kasus ini juga menyoroti aspek legalitas dasar: apakah seluruh syarat pengaktifan kembali sudah dipenuhi sebelum berproduksi? Jika penghentian masih sah, tindakan ini berpotensi menjadi pelanggaran serius yang memerlukan penegakan hukum tegas.

 

Masyarakat kini menanti langkah lanjutan Pemkab Banyumas agar keputusan penutupan tidak sekadar menjadi tulisan di atas kertas. Apakah pelanggaran ini akan ditindaklanjuti dengan sanksi sesuai aturan? Publik menunggu bukti ketegasan di lapangan.***