Beritamerdeka.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap bos Hotel Karlita Kota Tegal, Ponco Diyono alias Oh Phe Kie alias Aki, dengan terdakwa Trisno Soelijanto alias Cempa, Selasa, 18 Agustus 2026. Persidangan kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Rina Sulastri Jennywati, S.H., M.H., tim Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Majelis Hakim membebaskan Trisno Soelijanto dari segala dakwaan (vrijspraak) Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau menyatakan perbuatan terdakwa memiliki alasan pemaaf karena bentuk pembelaan diri atas perkelahian dua arah di bawah pengaruh alkohol.
Dalam pembacaan poin utama pledoi, Penasihat Hukum menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di Room VIP Karaoke bukan aksi penganiayaan sepihak, melainkan perkelahian dua arah yang dipicu oleh pemukulan pertama oleh korban (Aki).

Perbuatan saling membalas pukulan yang dilakukan Trisno alias Cempa, seperti yang disampaikan dalam persidangan, adalah reaksi spontan dan refleks yang dipicu oleh korban (Aki).
Trisno alias Cempa dipukul terlebih dahulu oleh saksi Ponco Diyono alias Aki. Perbuatan tersebut tidak lahir dari niat jahat yang direncanakan, melainkan dari dorongan mempertahankan diri atas serangan fisik yang lebih dahulu datang.
Pihak Penasihat Hukum juga menyoroti kondisi seluruh pihak yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol di atas 40 prosen saat peristiwa terjadi, sehingga dinilai masuk dalam kategori alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP.
Sidang Pertama Dugaan Penganiayaan Dua Pengusaha Antara Aki dan Cempa Mulai Digelar
Selain itu, Penasihat Hukum meyakinkan hakim bahwa klaim korban yang mengaku tidak dapat beraktivitas selama satu minggu akibat luka dan pusing tidak terbukti dan terkesan spekulatif.
Hal tersebut dibuktikan dengan temuan fakta persidangan serta bukti foto yang melampirkan aktivitas korban sehari setelah kejadian.
Diungkaokan pula oleh Kuasa Hukum Cempa dalam persidangan bahwa, Saksi korban menerangkan tidak dapat beraktivitas selama satu minggu, namun dalam persidangan terungkap bahwa satu hari setelah kejadian pada 10 Juni 2026, korban sudah pergi makan di Rumah Makan Sekotji Tegal. Bahkan dalam rentang waktu kurang dari seminggu, korban mengakui bepergian bersama teman-temannya ke Cirebon dan melanjutkan perjalanan menuju Bandung.

Tim Penasihat Hukum turut menyerahkan enam bukti surat tambahan, di antaranya bukti kuitansi RSUD Kardinah, surat laporan pengaduan, hingga berkas dan foto penandatanganan kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban yang dilakukan pada persidangan sebelumnya (4/8/2026) atas arahan Majelis Hakim. Pihak korban (Aki) sendiri belum bersedia menanda-tangani surat tersebut.
Keterangan Kuasa Hukum di Luar Persidangan
Seusai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa, Dr. Mursito, menegaskan kembali alasan mendasar pihaknya meminta pembebasan murni bagi kliennya.
Ia menilai konstruksi dakwaan JPU dengan pasal penganiayaan (Pasal 351 KUHP) sangat prematur dan tidak sesuai fakta persidangan.
Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Aki, Cempa Tanda Tangani Akta Perdamaian di PN Tegal
”Dari kenyataan bahwa kita meminta terdakwa ini dibebaskan dari dakwaan karena pada prinsipnya ini adalah perkelahian, bukan penganiayaan. Kalau penganiayaan itu kan berarti yang dianiaya diam. Ini saling membalas. Faktanya di persidangan kemarin, dari saksi-saksi menerangkan bahwa mereka berdua dipegangi lalu melepaskan diri untuk kembali memukul. Artinya ini adalah suatu perkelahian,” kata Dr. Mursito kepada awak media.
Dr. Mursito juga mengkritik ketidaksesuaian antara alat bukti Visum et Repertum yang diajukan Penuntut Umum dengan fakta lapangan mengenai kondisi fisik korban.
”Alasan satu minggu tidak bisa beraktivitas itu tidak relevan. Bagaimana bisa dikatakan tidak bisa beraktivitas satu minggu, satu hari saja sudah di kafe makan-makan. Belum ada satu minggu sudah sampai Cirebon dan Bandung, bahkan diakui sendiri oleh Pak Ponco di dalam sidang. Ada benang putus antara alat bukti satu dengan alat bukti lainnya, sehingga narasi tidak bisa beraktivitas itu tidak terbukti,” tegasnya.
Sidang dilanjutkan minggu depan namun karena pada hari Selasa, 25 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional, maka Majelis Hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 26 Agustus 2026 pekan depan. (*)















