Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Geger Dugaan Skandal Penyadapan Ilegal, 43 Nama Tokoh Nasional Viral

×

Geger Dugaan Skandal Penyadapan Ilegal, 43 Nama Tokoh Nasional Viral

Sebarkan artikel ini
Penyadapan ilegal tanpa prosedur (dok.shutterstock)

BERITAMERDEKA.CO.ID – Dugaan skandal penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah nama petinggi kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Jagat media sosial dan grup WhatsApp mendadak ramai setelah beredar daftar berisi 43 nama tokoh nasional yang diklaim sebagai sasaran operasi penyadapan tanpa prosedur.

Daftar tersebut memuat sejumlah figur penting dari berbagai latar belakang, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pimpinan partai politik, pengusaha besar, aktivis, hingga tokoh agama.

Nama-nama seperti Surya Paloh, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ganjar Pranowo, Habib Rizieq Shihab, Habib Bahar bin Smith, Jusuf Kalla, hingga Rocky Gerung turut disebut dalam daftar yang kini menjadi perbincangan luas tersebut.

Namun, hingga kini, daftar 43 nama itu belum dikonfirmasi secara resmi oleh Bareskrim Polri. Karena itu, informasi yang beredar di ruang digital tersebut belum dapat dipastikan sebagai daftar korban penyadapan yang telah terverifikasi.

Di tengah ramainya perbincangan, pengusutan dugaan praktik penyadapan ilegal memang tengah menjadi perhatian serius. Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) dalam operasi penyadapan pada periode 2025–2026.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, seperti dikutip beritamerdeka.co.id, Kamis (5/11/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan sejumlah file pada server LIMS pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.

Nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah perwira tinggi Polri turut disebut dalam narasi yang beredar terkait perkara ini. Meski demikian, keterkaitan dan tanggung jawab masing-masing pihak harus tetap mengacu pada hasil penyidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai praktik penyadapan ilegal sebagai persoalan serius yang berpotensi mengancam keamanan negara serta melanggar hak privasi warga negara.

Munculnya daftar 43 nama tersebut pun menambah panas perbincangan publik. Jika dugaan penyadapan terhadap pejabat tinggi negara dan tokoh masyarakat terbukti, perkara ini berpotensi menjadi salah satu persoalan serius terkait penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan komunikasi pribadi.

Berikut 43 nama yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp:
Prabowo
SBY
Megawati
Surya Paloh
Dasco
Sjafrie
Hasto
Imin
Bahlil
Zulhas
Ganjar
Rocky Gerung
Isam
AHY
Habib Rizieq
Habib Bahar
Gatot
Sugiono
Karni Ilyas
Akhyar
Hadir
Jejer Zainudin
Japto
Mualem
Hercules
JK
Malik Mahmud Al-Haythar
Nasrudin Umar
HT
A. Barier
Edy Kusnadi
CT
PK Omong
D. Iskan
Riady
ET
A. Muzani
U. Hamid
Asfinawati
Farwiza Farhan
Teten Masduki
S. Iqbal
M. Isnur

Daftar tersebut merupakan informasi yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp. Hingga berita ini disusun, Bareskrim Polri belum mengonfirmasi secara resmi bahwa 43 nama tersebut merupakan korban penyadapan ilegal. Penyebutan nama dalam daftar viral ini tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar menjadi target penyadapan.***