Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Kado HUT ke-81 RI: 306 Warga Binaan Lapas Slawi Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas

×

Kado HUT ke-81 RI: 306 Warga Binaan Lapas Slawi Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Slawi Edi Kuhen dan jajaran Forkopimda Kabupaten Tegal menyerahkan remisi kepada 306 warga binaan (Ade W/beritamerdeka.co.id)

Beritamerdeka.co.id – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari yang penuh kebahagiaan bagi 306 warga binaan Lapas Kelas IIB Slawi, Kabupaten Tegal. Mereka menerima remisi atau pengurangan masa pidana, Senin (17/8/2026).

Dari ratusan warga binaan tersebut, dua orang langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II). Sementara 304 warga binaan lainnya menerima Remisi Umum I (RU I) dengan besaran pengurangan masa pidana mulai satu hingga enam bulan.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis dalam upacara yang dihadiri Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, Wakil Bupati Ahmad Kholid, Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud, jajaran Forkopimda, para asisten, kepala OPD, serta sejumlah pejabat terkait.

Kepala Lapas Kelas IIB Slawi, Edi Kuhen, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Dalam momentum HUT ke-81 RI ini, sebanyak 306 warga binaan Lapas Kelas IIB Slawi mendapatkan remisi. Dua di antaranya mendapatkan RU II dan langsung bebas, sedangkan 304 lainnya mendapatkan RU I dengan besaran remisi antara satu sampai enam bulan,” ujar Edi Kuhen.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Tegal serta jajaran Forkopimda yang hadir dalam upacara pemberian remisi tersebut.

“Terima kasih sebelumnya atas kesediaan Bapak Bupati, Wakil Bupati, serta seluruh jajaran Forkopimda untuk dapat hadir dalam acara pemberian remisi kepada warga binaan,” katanya.

Dorong Warga Binaan Produktif

Selain pemberian remisi, momentum kemerdekaan juga diisi dengan berbagai kegiatan pembinaan dan pemberdayaan warga binaan. Lapas Kelas IIB Slawi turut menyerahkan premi kepada warga binaan yang terlibat dalam program ketahanan pangan dan keterampilan.

Program tersebut antara lain budidaya ayam petelur, pertanian, peternakan ikan lele dengan sistem bioflok, hingga produksi kerajinan sarung goyor. Warga binaan juga diberi keterampilan membuat shuttlecock, memperbaiki pot, serta berbagai produk UMKM.

Edi Kuhen mengatakan program tersebut merupakan bagian dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memperkuat ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi warga binaan.

“Di tempat kami ada ayam petelur, pertanian, peternakan ikan lele, kemudian di bidang keterampilan ada sarung goyor, perbaikan pot, dan berbagai kegiatan lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, warga binaan di Lapas Kelas IIB Slawi berasal dari berbagai perkara pidana, dengan sejumlah kasus yang cukup dominan.

“Rata-rata di tempat kami didominasi kasus pidana perlindungan anak, asusila, pencurian, penggelapan, dan narkoba,” ungkap Edi.

Tak hanya kegiatan pembinaan, dalam rangkaian acara tersebut juga digelar bakti sosial yang diberikan kepada perwakilan keluarga warga binaan yang membutuhkan.

Lapas Kelas IIB Slawi juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) serta menyerahkan penghargaan kepada sejumlah dinas dan mitra yang selama ini mendukung program pembinaan.

Bupati Tegal Apresiasi Kreativitas Lapas Kelas IIB Slawi

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mengaku kagum melihat beragam program pembinaan yang dijalankan Lapas Kelas IIB Slawi.

Menurutnya, program seperti budidaya ayam petelur, lele bioflok, produksi sarung goyor, pembuatan shuttlecock hingga pengembangan produk UMKM menunjukkan bahwa warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga dipersiapkan agar memiliki keterampilan ketika kembali ke masyarakat.

“Sangat luar biasa dan patut diapresiasi. Ada ayam petelur, budidaya lele bioflok, sarung goyor, pembuatan shuttlecock hingga produk UMKM,” kata Ischak.

Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk semakin disiplin mengikuti proses pembinaan.

“Dengan adanya pemberian remisi kepada 306 warga binaan, harapannya bisa menjadi motivasi warga binaan lainnya untuk lebih baik lagi menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIB Slawi,” ujarnya.

Saat menyaksikan penampilan musik gamelan dari warga binaan, Ischak juga memberikan apresiasi. Ia menilai berbagai keterampilan yang diberikan selama menjalani masa pidana dapat menjadi bekal berharga ketika mereka kembali ke tengah masyarakat.

“Kami berpesan kepada warga binaan agar menjalani waktu pembinaan dengan sebaik mungkin. Setelah keluar dari Lapas Kelas IIB Slawi, bisa kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik,” pesannya.

Remisi Jadi Hadiah Kemerdekaan

Kebahagiaan juga dirasakan Rahmat Santoso (29), warga binaan asal Balapulang. Terjerat kasus penggelapan dan sebelumnya menjalani hukuman satu tahun empat bulan, Rahmat akhirnya bisa pulang setelah mendapatkan remisi dua bulan.

Baginya, remisi yang diterima bertepatan dengan HUT ke-81 RI menjadi hadiah tersendiri karena dapat kembali berkumpul dengan keluarga.

“Saya dapat remisi dua bulan dan bisa langsung bebas atau pulang ke rumah. Setelah keluar dari sini insya Allah ingin mencari pekerjaan lagi,” tutur Rahmat.

Selama menjalani pembinaan, Rahmat mengaku mendapatkan banyak pengalaman. Selain mengikuti kegiatan keagamaan dan mengaji, ia juga terlibat dalam kegiatan pertanian, peternakan hingga pembuatan sarung goyor.

Hal serupa dirasakan Muhammad (38), warga binaan asal Medan yang sebelumnya menjalani hukuman lima tahun karena kasus pencurian.

Mendapat remisi lima bulan, Muhammad akhirnya bisa langsung bebas dan kembali ke kampung halamannya untuk bertemu keluarga.

“Setelah keluar lapas saya ingin mencari pekerjaan yang lebih baik. Saya dapat remisi lima bulan dan ini bisa langsung bebas pulang ke Medan,” ungkapnya.

Bagi Rahmat dan Muhammad, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi momentum untuk membuka lembaran baru dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan membawa bekal pembinaan yang telah diperoleh selama berada di Lapas Kelas IIB Slawi.***