Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Kuasa Hukum Ikhsan: Transaksi Berlandaskan Kuasa Jual Sah dan Itikad Baik, Jalur Damai di Luar Pengadilan Ditolak

×

Kuasa Hukum Ikhsan: Transaksi Berlandaskan Kuasa Jual Sah dan Itikad Baik, Jalur Damai di Luar Pengadilan Ditolak

Sebarkan artikel ini

 

Beritamerdeka.co.id – Tim kuasa hukum Drs. Ikhsan Mujahid, yang terdiri dari Prasetyo Budi Wicaksana, S.H., M.H., dan Galih Wicaksono, S.H., M.Kn., memberikan keterangan resmi dan terperinci terkait sengketa tanah yang terjadi di Desa Kembaran, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas pada Jumat 18/9 dikantornya. Mereka menegaskan bahwa kliennya bertindak selaku pembeli yang beritikad baik dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan hukum yang berlaku. Pihaknya juga secara tegas menolak tawaran penyelesaian di luar pengadilan, serta memilih menunggu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kronologi: Pembelian Berbasis Surat Kuasa Jual Tahun 2013, Kelengkapan Dokumen Telah Diverifikasi

Menurut penjelasan tim hukum, transaksi peralihan hak bermula pada tahun 2020, ketika Ikhsan Mujahid membeli objek sengketa dari pihak Krisnawati Gotama. “Kami membelinya berdasarkan surat kuasa menjual yang terbit pada tahun 2013, yang diberikan secara sah oleh Sugiarto beserta istrinya kepada penerima kuasa. Sebelum transaksi dilakukan, kami telah memeriksa secara saksama kelengkapan berkas, serta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris yang berwenang,” ungkapnya.

 

Nilai transaksi disepakati sebesar Rp4,8 miliar dan telah dilunasi sepenuhnya. Pihak Ikhsan menegaskan tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam hubungan hukum apa pun antara Sugiarto dengan Krisnawati Gotama sebelum tahun 2020. “Fokus kami saat itu adalah memastikan legalitas administrasi terpenuhi dan memastikan status tanah yang saat itu tercatat tidak sedang bersengketa,” tambahnya.

 

Terhalang Menguasai Tanah Selama 5 Tahun, Perkara Memasuki Tahap Pembuktian

Meskipun transaksi dianggap sah dan telah dilunasi, sejak tahun 2021 hingga saat ini (2026), Ikhsan belum dapat melaksanakan hak penguasaan atas tanah tersebut karena lahan masih dikuasai oleh pihak Sugiarto. Perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Banyumas kini telah memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

 

Tolak Penyelesaian Luar Pengadilan, Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

Terkait peluang penyelesaian damai atau mekanisme restorative justice, tim kuasa hukum menegaskan penolakan secara tegas. “Kami menolak penyelesaian di luar jalur pengadilan. Klien kami adalah pembeli beritikad baik dan telah membayar lunas sesuai kesepakatan. Kami mendambakan kepastian hukum dan rasa keadilan yang terang dari Pengadilan Negeri Banyumas,” tegas pernyataan tersebut.

 

Pihaknya berharap putusan hakim dapat dijatuhkan pada tahun 2026 ini. Apa pun hasil yang ditetapkan, pihaknya berkomitmen mematuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta siap menghadapi kemungkinan upaya hukum lanjutan mulai dari banding hingga kasasi jika salah satu pihak mengajukan keberatan.

 

Sikap ini ditegaskan demi menjaga prinsip kepastian hukum, sekaligus memberikan perlindungan bagi hak-hak warga yang telah menaati prosedur pertanahan secara tertib dan transparan. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya kehati-hatian dan kelengkapan dokumen yang sah dalam melakukan transaksi aset tanah.***