Beritamerdeka.co.id — Pemerintah Kabupaten Banyumas secara resmi menyalurkan bantuan keuangan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2024. Jumlah keseluruhan yang disalurkan mencapai Rp 3.081.645.000, dihitung sebesar Rp 3.000 untuk setiap suara sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, kepada perwakilan partai politik di Pendopo Si Panji Purwokerto, Senin (6 Juli 2026).
Bantuan Sebagai Investasi Penguatan Demokrasi
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa alokasi ini bukan sekadar pengeluaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, melainkan investasi penting bagi kehidupan demokrasi.
“Dana ini bertujuan memperkuat sistem demokrasi, meningkatkan kualitas pendidikan politik, membina kader, serta mencetak pemimpin yang lebih baik di masa mendatang. Setiap rupiah yang disiapkan diharapkan memberi dampak nyata bagi kemajuan demokrasi di Banyumas,” ujar Sadewo.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan dilakukan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan tertib administrasi. Dana harus digunakan sesuai peruntukan, utamanya untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota maupun masyarakat luas. Pengelolaan yang benar akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap partai politik.
“Mari kita manfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab, serta bersatu mewujudkan semangat Banyumas PAS: Produktif, Adil, dan Sejahtera,” ajaknya.
Rincian Penyaluran Berdasarkan Perolehan Suara
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Eko Heru Surono, menjelaskan pembagian didasarkan jumlah suara sah hasil Pemilu 2024. Berikut rinciannya:
– PDI Perjuangan: Rp 997.041.000 | 17 kursi | 332.347 suara
– PKB: Rp 490.968.000 | 9 kursi | 163.656 suara
– Gerindra: Rp 474.678.000 | 7 kursi | 158.226 suara
– Golkar: Rp 273.807.000 | 5 kursi | 91.269 suara
– PKS: Rp 260.841.000 | 6 kursi | 86.947 suara
– NasDem: Rp 164.307.000 | 1 kursi | 54.769 suara
– PAN: Rp 143.286.000 | 2 kursi | 47.762 suara
– PPP: Rp 141.564.000 | 1 kursi | 47.188 suara
– Demokrat: Rp 135.153.000 | 2 kursi | 45.051 suara
“Seluruh dana sebesar Rp 3.081.645.000 telah ditransfer langsung ke rekening resmi DPC / DPD masing‑masing partai pada rentang tanggal 30 Juni hingga 1 Juli 2026,” tegas Eko.
Bantuan ini menjadi dukungan resmi pemerintah agar partai politik dapat menjalankan fungsi organisasi, pendidikan politik, dan pembinaan kader dengan lebih baik, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***















