Beritamerdeka.co.id – Kasus sengketa tanah sawah antara Sugiarto dan Ikhsan Mujahid yang berlokasi di Desa Kembaran, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, semakin mengungkap sejumlah kejanggalan serius. Telah dilaksanakan pemeriksaan setempat atau sidang di lokasi objek sengketa, yang dihadiri oleh kedua belah pihak, Pengadilan Negeri Banyumas, serta Kepala Desa Kembaran. Kasus ini menyoroti nilai transaksi yang dinilai tidak masuk akal, dugaan ketidakadilan dalam penanganan laporan kepolisian, hingga indikasi pemalsuan dokumen termasuk tanda tangan istri pemilik yang telah meninggal dunia. Pihak pemilik semula menuntut hakim membatalkan sertifikat tanah yang dinilai cacat hukum.
Kronologi Janggal & Kejanggalan Dokumen
Kuasa hukum Sugiarto, Rizaldi Nasution, S.E., S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Jumat (11/9/2026). Dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2026/PN/Banyumas, Sugiarto menegaskan tidak pernah menjual tanahnya, tidak pernah bertemu maupun berhadapan dengan pihak pembeli, dan tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait transaksi tersebut. Proses peralihan hak yang melibatkan Notaris Priyan Ristiarto dinilai mengandung cacat hukum yang berat.
Kejanggalan terbesar terjadi saat proses perubahan nama sertifikat yang dilakukan pada tahun 2024. Padahal, istri Sugiarto telah meninggal dunia sejak tahun 2021, namun tanda tangan almarhum tersebut tetap tercantum dalam dokumen peralihan hak. Selain itu, ketiga anak dan ahli waris yang sudah dewasa juga tidak pernah memberikan tanda tangan persetujuan apapun.
Nilai Transaksi Mencurigakan & Penanganan Tidak Adil
Nilai transaksi yang tertera diduga mencapai kisaran Rp9,7 miliar, angka yang dinilai tidak masuk akal bagi objek tanah tersebut. Dinamika hukum pun terasa tidak seimbang: laporan pihak lawan diduga berjalan lancar sejak awal tahun 2025, sementara laporan Sugiarto terkait dugaan penyerobotan dan pemalsuan justru terhambat dan tidak ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh.
“Kami sudah memegang bukti laporan, namun terasa adanya ketidakadilan. Laporan pihak lain seolah-olah didorong, sementara laporan kami yang sah justru terhambat. Kami sudah menembuskan surat ke Kejaksaan dan Pengadilan sebagai bukti pelanggaran itu,” ungkap Rizaldi. Pihaknya telah menegur hingga ke tingkat Pengawasan Internal (Propam) dan Kapolres agar penanganan kasus berjalan secara profesional dan adil.
Tanah Sawah Berubah Tanpa Prosedur & Tanpa Libatkan Desa
Fakta krusial terungkap pula dari keterangan Kepala Desa Kembaran, Kuswanto, pada hari yang sama. Pemerintah desa sama sekali tidak dilibatkan dalam proses perubahan akta maupun peralihan hak tanah sawah di wilayah Dusun Luyuh tersebut. Padahal, mengingat statusnya sebagai lahan sawah, seharusnya alur administrasi dan perubahan data wajib melibatkan perangkat desa dan mengikuti prosedur kewilayahan.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin sertifikat baru terbit tanpa melibatkan pihak desa yang berwenang mencatat data wilayah? Lahan ini diduga hanya dicetak ulang datanya secara administratif tanpa pengukuran fisik di lapangan. Buku besar desa dan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih mencantumkan nama Sugiarto, bertentangan dengan sertifikat yang sudah tercatat atas nama Ikhsan Mujahid. Bahkan pihak yang bernama Gotawa mengakui tidak pernah bertemu maupun bertransaksi langsung dengan Sugiarto.
Tuntutan: Batalkan Sertifikat & Kembalikan Hak Pemilik
Pihak penggugat menuntut hakim untuk memutuskan:
1. Seluruh proses peralihan hak tanah tersebut mengandung cacat hukum berat.
2. Akta yang dibuat oleh Gotawa, Ikhsan Mujahid, dan pihak terkait dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.
3. Sertifikat hak atas tanah yang tercatat atas nama Ikhsan Mujahid dibatalkan sepenuhnya.
4. Hak atas tanah dikembalikan dan dinyatakan milik kembali Sugiarto sesuai data asli.
Sementara itu, Kepala Desa Kembaran, Kuswanto, menegaskan sikap netralnya, siap mendukung proses hukum yang berjalan, dan berharap masalah segera selesai dengan damai serta dapat diterima oleh semua pihak. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga agar praktik mafia tanah dan pemalsuan dokumen dapat ditindak tegas demi keadilan di wilayah Banyumas.***















