Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum dan DPC Naga Hitam Laporkan Oknum Penyidik Polres Tegal Kota

×

Kuasa Hukum dan DPC Naga Hitam Laporkan Oknum Penyidik Polres Tegal Kota

Sebarkan artikel ini
Advokat Wendy Topan Napitupulu, S.H.

Beritamerdeka.co.id – Ketegangan menyelimuti proses hukum di lingkungan Polres Tegal Kota. Kantor Hukum Wendy Napitupulu, S.H. & Partners bersama DPC Naga Hitam Brotherhood Kota Tegal resmi melayangkan pengaduan terhadap seorang oknum penyidik Unit II Reskrim Polres Tegal Kota berinisial AM Rabu, 28 Oktober 2026.

​Laporan tersebut teregister secara resmi di SPKT Polres Tegal Kota dengan nomor aduan 01./LAW OFFICE-WN/2026, atas dugaan tindak pidana menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan (obstruction of justice).

​Kronologi Kejadian di Ruang Penyidik

​Pengaduan ini bermula ketika Tim Kuasa Hukum mendampingi klien mereka, seorang pensiunan bernama Casuryani, yang tengah menjalani proses pemeriksaan di Unit II Reskrim Polres Tegal Kota pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Klien tersebut sebelumnya melaporkan kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin yang melibatkan oknum debt collector dan pihak PT BPR BKK Kota Tegal (Perseroda).

​Di tengah proses pemeriksaan yang ditangani oleh penyidik bernama Fahri, secara tiba-tiba Aipda AM – yang bukan merupakan penyidik yang ditugaskan pada perkara tersebut – datang dan melontarkan pernyataan dengan nada tinggi.

​”Kalau perkara tidak bermutu silahkan di tolak saja tidak penting!” ucap oknum AM di hadapan pelapor dan penyidik yang bertugas.

​Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut tidak hanya mencampuri wewenang penyidik yang menangani perkara, tetapi juga memberikan tekanan psikologis yang berat serta mengintimidasi mental klien mereka yang sudah lanjut usia.

​Desakan Copot dan Sanksi PTDH

​Advokat Wendy Topan Napitupulu, S.H., CPLC., CPCLE., menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut telah menyakiti hati masyarakat pencari keadilan dan mencoreng citra kepolisian.

Pihaknya mendesak Kapolres Tegal Kota dan Kasat Reskrim untuk segera mengambil tindakan tegas.

​”Kami mohon proses hukum harus segera dijalankan. Kami meminta Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim menindaklanjuti permasalahan ini berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait perbuatan merintangi penyidikan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ujar Wendy usai menyerahkan surat pengaduan.

​Tidak hanya jalur pidana umum, pihak kuasa hukum bersama elemen masyarakat juga mendesak agar AM segera diproses secara etik melalui Propam hingga dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

​”Kami mau saudara oknum AM segera diproses hukum, dijatuhi sanksi dari Propam, dan segera lanjut ke PTDH. Kami kuasa hukum mengawal itu untuk keadilan klien kami. Masyarakat tidak butuh oknum penyidik yang semena-mena,” tegasnya didampingi Ketua DPC Naga Hitam Brotherhood Kota Tegal, Agus Lembata.

Leasing MUF Kota Tegal Bersinergi dengan LSM Naga Hitam Brotherhood

Ketua DPC LSM Naga Hitam Kota Tegal, Agus Lembota

​Komitmen Kawal Transparansi Hukum

​Senada dengan kuasa hukum, Ketua DPC Naga Hitam Brotherhood Kota Tegal, Agus Lembota, menyatakan komitmen organisasinya untuk mengawal kasus ini secara ketat demi memastikan tegaknya keadilan yang transparan dan profesional di Kota Tegal.

​”Dari kami DPC Naga Hitam Brotherhood Kota Tegal hanya sedikit menyampaikan agar saudara oknum AM ini segera cepat diproses hukumnya. Tindak jika beliau terbukti bersalah, tindak juga secara transparan dan profesional sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Agus Lembata.

Tim LSM Naga Hitam Brotherhood Kota Tegal

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tegal Kota telah menerima surat pengaduan resmi dari kuasa hukum pelapor dan bergegas menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Surat Aduan melalui piket SPKT Unit IV Satreskrim Polres Tegal Kota untuk ditindaklanjuti oleh fungsi pengawasan dan penegakan hukum internal. (*)