Beritamerdeka.co.id – Penyelenggaraan ajang pameran dan kontes bonsai nasional perebutan Piala Wali Kota Tegal bertajuk “Tegal Moncer #2” di Jalan Pancasila mendadak berubah menjadi panggung banyolan birokrasi.
Alih-alih menegakkan wibawa hukum, Pemkot Tegal justru memperlihatkan inkonsistensi yang memalukan: menerbitkan aturan ketat dengan gagahnya, tetapi melanggar dan mencret di hadapan penyelenggara sendiri.
Bagaimana tidak? Berdasarkan Keputusan Wali Kota Tegal tertanggal 19 Januari 2026 yang merupakan turunan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1/2022 jo. Nomor 27/2022 tentang Kawasan Pedestrian, penggunaan Jalan Pancasila untuk acara keramaian diatur sangat ketat.

Aturan itu dengan tegas mewajibkan:
– Harus mengundang massa minimal 5.000 orang.
– Panggung wajib berukuran minimal 10 \times 20 meter.
– Perangkat sound system minimal 30.000 watt (non-konser) hingga 60.000 watt (konser), lengkap dengan wajib menghadirkan artis nasional dan bukti kontraknya.
Namun, apa kenyataannya di lapangan? Panitia sempat mendirikan panggung hiburan rakyat, yang beberapa jam kemudian terpaksa dibongkar karena dapat reaksi masyarakat ketahuan tak memenuhi spesifikasi ukuran dan daya listrik yang dibuat Pemkot sendiri.
Alih-alih bersikap tegas menolak atau menyetop kegiatan yang tak sesuai standar, Pemkot Tegal justru bertindak inkonsisten dengan memfasilitasi pemindahan Panggung didepan gedung BRI (masih kawasan Pancasila) dengan panggung dari Layos dengan agenda Kirab Bonsai Peringgitan: dsri Jl. Pancasila ke Peringgitan.

Kebijakan yang dinilai mencla-mencle tersebut kena semprot anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, M. Ali Mashuri, S.AP.
“Jangan Bikin Aturan Kalau Ditabrak Sendiri!”
Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi regulasi, bukan malah menjadi pihak pertama yang melanggarnya demi kepentingan sesaat.
”Pemerintah harus memperhatikan aturan yang berlaku saat memberikan izin, termasuk peraturan daerah atau perwal yang berlaku terkait pengaturan di Jalan Pancasila. Pemerintah diminta agar tidak memberikan izin yang menabrak aturan yang sudah dibuat, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Tegal,” tegas M. Ali Mashuri.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen birokrasi ke depan agar Kota Tegal tidak dicap sebagai kota tanpa kepastian hukum.
”Kedepan, setiap izin yang diberikan harus sesuai dengan regulasi yang ada agar Kota Tegal bisa menjadi kota yang tertib, aman, dan sejahtera,” imbuhnya.
Tak Peduli dan Acuhkan Fungsi Ruang Publik
Secara terbuka Ali Mashuri menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tebang pilih dan mengorbankan fungsi utama fasilitas publik demi kepentingan acara belasan hari.
Rusunawa Rasa Perbankan Disoroti Komisi III DPRD Kota Tegal
”Sebagai anggota Komisi III, kami menyayangkan manakala kegiatan yang bersifat panjang menggunakan area yang mengganggu fungsi utama jalan. Masyarakat akhirnya harus memutar arah dan menikmati ruang jalan yang cukup sempit untuk dilalui dua arah,” kecamnya.
Ali Mashuri mendesak agar Pemkot Tegal berhenti menjadikan Jalan Pancasila sebagai “lapangan serbaguna” yang memacetkan warga.
Jika acara berdurasi panjang, mengapa tidak dibuang jauh-jauh hari ke kawasan wisata yang lebih representatif seperti Pantai Alam Indah (PAI) atau Kokoba?

”Kalau diarahkan ke PAI atau Kokoba, selain tidak bikin macet, tempat wisata itu justru berpotensi mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menggenjot okupansi hotel. Jangan biarkan kebijakan Pemkot terkesan asal-asalan tanpa visi tata kota yang jelas!” tegasnya, sembari mendorong agar izin penggunaan Jalan Pancasila ke depan dibatasi maksimal 3 hari saja.
Retorika Pejabat vs Realita Lapangan
Di balik karut-marut aturan tersebut, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono tetap sumringah membuka acara secara resmi pada Sabtu, 31 Oktober 2026, didampingi Forkopimda dan iring-iringan drumband.
Dalam sambutannya, ia mengagungkan filosofi bonsai sebagai simbol kesabaran dan ketelatenan. Ironisnya, kesabaran masyarakat Tegal justru diuji habis-habisan oleh ulah para pejabatnya yang lemah dalam menegakkan aturan buatannya sendiri.
Retorika soal “merawat estetika kota dan kebersamaan” terasa hambar manakala produk hukum daerah diinjak-injak oleh ketidaktegasan birokrasi di tingkat eksekutif.

“Seni bonsai bukan sekadar hobi merawat tanaman di dalam pot. Lebih dari itu, bonsai adalah cerminan dari kesabaran, ketekunan, ketelatenan, dan filosofi hidup yang tinggi. Dibutuhkan seni, ketulusan, dan waktu yang tidak sebentar untuk merawat sebatang pohon hingga menjelma menjadi karya estetika yang bernilai seni tinggi. Semangat ini sejalan dengan komitmen kita di Kota Tegal untuk terus merawat estetika kota, merawat kebersamaan, dan menumbuhkan kreativitas di berbagai bidang,” ucap Dedy Yon.
Kendati ajang yang diinisiasi Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia (PPBI) Cabang Tegal Raya ini sukses menyedot animo kolektor dan mendongkrak UMKM hingga rencana penutupannya pada 4 November 2026, catatan hitam atas tata kelola pemerintahan ini tak boleh dilupakan begitu saja.
Publik kini menagih ketegasan: apakah hukum di Kota Tegal hanya berlaku atas azas kedekatan dengan kekuasaan atau Wali Kota, jika kemudian Pemkot sendiri gemar menabrak aturan buatannya, jangan heran jika krisis kepercayaan masyarakat terhadap wibawa kepemimpinan di Kota Tegal kian merosot tajam.

Ringkasan rencana awal Agenda Pameran & Kontes Bonsai Nasional “Tegal Moncer #2”:
Lokasi Utama: Jalan Pancasila – Alun-Alun Kota Tegal & Peringgitan
Tanggal Pelaksanaan: 25 Oktober – 4 November 2026
Grand Opening: 31 Oktober 2026
Pameran Umum & Bursa: 1–2 November 2026 (*)















