Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Istri Polisi Penganiaya LC di Kota Tegal Ditetapkan sebagai Tersangka

×

Istri Polisi Penganiaya LC di Kota Tegal Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum korban penganiayaan LC (NV), Yanuar Agil Syahputra, SH

Beritamerdeka.co.id – Penanganan kasus penganiayaan terhadap Pemandu Lagu (LC) berinisial NA yang melibatkan seorang istri polisi di Kota Tegal memasuki babak baru.

Penyidik Polres Tegal Kota secara resmi telah menetapkan terlapor sebagai tersangka atas dugaan aksi kekerasan yang sempat viral di media sosial tersebut.

​Melalui keterangan resminya yang disampaikan ke redaksi melalui pesan rekaman audio Jumat,4 September 2026, bahwa Tim Kuasa Hukum Korban dari Firma Hukum YAS (Yanuar Aqil Syahrizal, S.H. dan Firdiansyah Paradidina, S.H.) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Tegal Kota atas tindakan cepat dan profesional dalam menetapkan tersangka.

Saat ini pihaknya, sebut Yanuar Agil ​bahwa selain fokus mengawal jalannya proses hukum, timnya juga fokus pada pemulihan Trauma Korban.

“tim kuasa hukum memprioritaskan pemulihan fisik dan mental korban NA pasca kejadian dan rawat inap, sebab korban mengalami trauma mendalam sehingga saat ini mendapatkan pendampingan trauma healing,” katanya.

Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan hingga persidangan, dengan harapan proses hukum berjalan transparan serta bebas dari intervensi.

Tersangka dugaan penganiayaan

Agil dan tim juga mendorong agar pihak kepolisian menerapkan pasal pidana secara maksimal sesuai kadar kejahatan tersangka agar memberikan efek jera dan menolak segala bentuk tindakan aksi main hakim sendiri.

Kuasa hukum mengapresiasi peran media, netizen, dan masyarakat Kota Tegal yang terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.

“Kami meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memercayakan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” pesannya. (*)