Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Lantaran Cempa Diganjar Ringan, Aki Cabut Surat Maaf Terdakwa untuk Ajukan Banding

×

Lantaran Cempa Diganjar Ringan, Aki Cabut Surat Maaf Terdakwa untuk Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Pengacara Ponco alias Aki, Putra Fajar Sunjaya (Japra) serahkan surat pencabutan pemberian maaf Cempa ke Jaksa Reza, Senin, 7 September 2026

Beritamerdeka.co.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Tresno Soelijanto alias Cempa memasuki babak baru.

Pihak korban, Ponco Diyono alias Aki, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal untuk menyerahkan surat resmi pencabutan pemberian maaf sekaligus menyampaikan poin-poin keberatan atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

​Langkah ini diambil setelah PN Tegal menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa pada tanggal 1 September 2026.

Ponco Diyono alias Aki didampingi Pengacara Japra saat di Kejari Tegal

Putusan tersebut dinilai sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 9 bulan penjara.

​Penasihat hukum korban, Putra Fajar Sunjaya (Japra), menegaskan bahwa kliennya merasa belum mendapatkan rasa keadilan. Selain vonis yang tergolong sangat ringan, masa pemulihan fisik korban atas luka yang dialami hingga saat ini belum selesai.

​”Klien kami sangat kecewa karena putusan ini dinilai belum menyentuh rasa keadilan bagi korban. Apalagi masa hukuman 1 bulan 15 hari itu presisi sama dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Oleh karena itu, kami menyerahkan surat keberatan memuat 7 poin yang diharapkan dapat memperkuat memori banding JPU,” ujar Japra di Kejari Kota Tegal.

Jaksa Reza Fikri Muhammad, S.H., M.Kn bersama Pasi Intel Kejari Tegal, Tegar Mawang Dhita, S.H., M.HTdi saat ditemui awak media

​Menanggapi kedatangan pihak korban, JPU Kejari Tegal, Reza Fikri Muhammad, menyambut baik dokumen tersebut dan memastikan akan melampirkannya ke dalam memori banding yang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi melalui PN Tegal.

​JPU menyatakan ketidaksepakatannya terhadap dua hal utama dalam pertimbangan majelis hakim PN Tegal.

Pertama, ​kualifikasi tindak pidana dimana Hakim menyimpulkan perbuatan terdakwa masuk dalam kategori penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP).

Kasus Penganiayaan LC Naik Penyidikan, Korban Tolak RJ Akibat Trauma Berat

Ponco Diyono alias Aki

​kedua, lamanya hukuman dengan vonis 1 bulan 15 hari dianggap terlalu jauh memotong tuntutan jaksa sebesar 9 bulan penjara.

​Reza juga menegaskan bahwa terdakwa Tresno Soelijanto alias Cempa hingga saat ini masih ditahan di lembaga pemasyarakatan, karena pihaknya langsung mengajukan banding pada hari yang sama saat putusan dibacakan, maka status hukum perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

​”Putusan tersebut belum inkrah karena kami mengajukan banding. Berdasarkan penetapan penahanan terakhir dari pengadilan, kewenangan penahanan kini beralih ke Pengadilan Tinggi. Selama belum ada penetapan untuk mengeluarkan atau tidak menahan dari Pengadilan Tinggi, terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” jelas Reza.

Istri Polisi Penganiaya LC di Kota Tegal Ditetapkan sebagai Tersangka

​Karena ancaman pidana pasal yang disangkakan berada di bawah 5 tahun, proses hukum perkara penganiayaan ini nantinya dipastikan akan berakhir dan diputuskan pada tingkat Pengadilan Tinggi (banding) tanpa dilanjutkan ke tingkat Kasasi. (*)