Beritamerdeka.co.id — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal memperkuat komitmen “Gempur Rokok Ilegal” guna melindungi keuangan negara serta iklim persaingan usaha yang sehat.
Ketika ditemui Berita Merdeka, Rabu, 16 September 2026, pihak Bea Cukai menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menutup rapat ruang gerak produsen dan pengedar barang kena cukai ilegal.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Aflachul Alfa, mengungkapkan bahwa meskipun diwilayah Tegal tidak ada produsen rokok ilegal, posisi daerah ini sangat strategis sebagai jalur perlintasan distribusi. Modus operandi para pelaku kini kian beragam, mulai dari memanfaatkan jasa ekspedisi hingga kendaraan logistik terselubung.
Oleh karena itu, Bea Cukai Tegal secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak memberikan tempat, izin penyimpanan, atau fasilitas apa pun kepada oknum yang mencoba mengedarkan rokok tanpa izin di lingkungan permukiman warga.
Imbauan Keras: Jangan Membeli Rokok Ilegal karena Sangat Berbahaya
Selain menutup ruang bagi produsen, Bea Cukai Tegal juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat luas agar tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal. Selain melanggar hukum dan merugikan keuangan negara, rokok tanpa pita cukai resmi tergolong sangat berbahaya bagi kesehatan. Produk ilegal ini dibuat tanpa melalui standar pengujian kualitas maupun pengawasan kesehatan yang ketat, sehingga kandungan zat berbahaya di dalamnya tidak terkontrol dan mengancam keselamatan tubuh pengonsumsinya.
Puluhan Juta Batang Rokok Disita
Sebagai bentuk nyata penegakan hukum, Bea Cukai mencatat angka penindakan yang signifikan di jalur perlintasan:
Sepanjang Tahun 2025: Berhasil menyita sekitar 20 juta batang rokok ilegal.
Januari – Agustus 2026: Jumlah tangkapan yang diamankan telah mencapai sekitar 13 juta batang.
Bea Cukai Tegal turut mengidentifikasi lima kategori utama rokok ilegal yang kerap beredar di pasaran, yaitu:
Rokok polos tanpa pita cukai.
Rokok dengan pita cukai palsu.
Rokok menggunakan pita cukai bekas pakai.
Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan (salah personalisasi).
Rokok dengan jumlah batang pada kemasan yang tidak sesuai ketentuan.
Optimalisasi DBHCHT untuk Kesejahteraan
Langkah pemberantasan ini juga berjalan seiring dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan secara transparan:
10% untuk penegakan hukum, sosialisasi, serta operasi gabungan bersama APH dan pemda.
40% untuk sektor kesehatan masyarakat melalui dinas kesehatan dan RSUD.
50% untuk kesejahteraan masyarakat, bidang pertanian, dan program bansos.Di sisi lain, Bea Cukai Tegal membuka pintu seluas-luasnya bagi pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan secara legal agar terhindar dari sanksi pidana berat. Masyarakat diimbau untuk aktif melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menyelamatkan perekonomian daerah.***















