Beritamerdeka.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi kembali menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak warga binaan dengan memfasilitasi proses pelimpahan wali nikah bagi salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (7/7/2026).
Pelaksanaan berlangsung di Ruang Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Slawi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh keluarga WBP, petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA), serta didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Aris Hasan.
Proses pelimpahan wali nikah berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh tahapan administrasi dipandu langsung oleh petugas KUA guna memastikan keabsahan proses sebagai bagian dari pemenuhan hak keperdataan warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Slawi, Edi Kuhen, menegaskan bahwa layanan tersebut merupakan wujud komitmen Lapas dalam menjamin hak-hak warga binaan tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana.
“Lapas tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga berkewajiban memberikan pelayanan yang menghormati hak-hak warga binaan, termasuk dalam pemenuhan hak keperdataan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Edi Kuhen.
Sementara itu, Aris Hasan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar. Ia bersama petugas memberikan pendampingan kepada warga binaan dan keluarganya sejak awal hingga selesainya proses pelimpahan wali nikah.
Melalui sinergi dengan Kantor Urusan Agama, Lapas Kelas IIB Slawi terus memperkuat pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Fasilitasi pelimpahan wali nikah ini menjadi bukti bahwa hak-hak keperdataan warga binaan tetap mendapat perhatian, sekaligus mencerminkan komitmen Lapas dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang semakin humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan.***













