Beritamerdeka.co.id – Pemeriksaan setempat (descente) atas sengketa kepemilikan tiga bidang tanah sawah di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, berlangsung dinamis pada Jumat (30/10/2026). Pemeriksaan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto ini sempat terhambat ketika pihak ahli waris maupun perangkat desa kesulitan menunjukkan batas-batas objek tanah yang disengketakan.
Perkara perdata dengan nomor registrasi 61/Pdt.G/2026/PN Pwt ini disidangkan oleh majelis hakim Deddi Alparesi, S.H., dan Romi Hardhika, S.H. Hadir di lokasi, Penggugat Ny. Turinah beserta kuasa hukumnya Djoko Santoso, S.H., serta pihak Tergugat yang diwakili Dayat salah satu ahli waris almarhum Warsidi didampingi kuasa hukum Dwi Amilono, S.H.
Penunjukan Batas Tanah Sempat Alot
Saat diminta menunjukkan batas-batas tanah secara langsung, pihak ahli waris yang hadir tampak kesulitan memberikan penjelasan rinci. Kepala Dusun setempat, Dedi, yang diminta membantu penjelasan pun menyatakan tidak sepenuhnya mengingat batas objek tersebut.
“Saya takut salah saja karena objek ini cukup luas,” ungkap Kadus Dedi.
Ketika Kadus Dedi menoleh kepada Kadus nonaktif Jaril untuk meminta bantuan, hal itu ditolak oleh kuasa hukum Penggugat dan juga oleh majelis hakim. Kuasa hukum Tergugat sempat memohon agar Kadus Dedi tetap diberikan kesempatan menjelaskan, namun saat diminta keterangan resmi, ia mengaku tidak sepenuhnya hafal batas-batas tanah tersebut.
“Kalau tidak tahu tidak apa-apa, jangan dipaksakan,” ujar Hakim kepada Kadus Dedi.
Berbeda dengan pihak Tergugat, Penggugat, Ny. Turinah beserta suaminya, tampak mampu menjelaskan batas-batas tanah yang menjadi objek gugatan secara lebih rinci. Keterangan kedua belah pihak ini selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
Sengketa Berpusat pada Keabsahan Jual Beli
Perselisihan bermula dari perbedaan pandangan mengenai keabsahan proses jual beli tiga bidang tanah sawah dengan total luas 11.200 meter persegi atau sekitar 1,12 hektare, yang terletak di Desa Klapagading Kulon. Penggugat memohon kepada pengadilan agar menyatakan sah Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tertanggal 30 Januari 2021, mengakui ketiga bidang tanah tersebut sebagai milik sah Penggugat, menetapkan sita jaminan atas objek sengketa, serta memerintahkan instansi terkait menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat.
Rincian ketiga objek tanah yang disengketakan adalah sebagai berikut. Objek pertama dengan Nomor Objek Pajak 33.02.020.012.015.0017.0 memiliki luas 4.900 meter persegi, dengan batas utara tanah desa, selatan jalan desa, timur tanah Samini, dan barat tanah Asmawijaya. Objek kedua bernomor 33.02.020.012.015.0018.0 juga berluas 4.900 meter persegi, berbatasan utara dengan tanah desa, selatan jalan desa, timur tanah Asmawijaya, dan barat tanah desa. Sedangkan objek ketiga bernomor 33.02.020.012.015.0011.0 berluas 1.400 meter persegi, dengan batas utara tanah desa, selatan jalan desa, timur tanah desa dan tanah Jumadi, serta barat tanah Asmawijaya.
Mediasi Belum Berhasil, Sidang Dilanjutkan 10 November
Sebelum pemeriksaan setempat, perkara ini telah melalui dua kali sesi mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Dian Anggraini, S.H., M.H., namun belum mencapai kesepakatan perdamaian. Pemeriksaan lapangan hari ini pun akhirnya diakhiri lebih cepat karena turunnya gerimis di lokasi.
Majelis hakim telah menjadwalkan persidangan berikutnya pada Selasa, 10 November 2026. Proses pembuktian dan pemeriksaan dokumen akan terus berlanjut hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.***















